• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 17 Desember 2021 - 00:31
in Nasional
penipuan

Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban triliun rupiah.

“Sudah ada tiga tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan seperti dikutip Antara, Kamis (16/12/2021).

BacaJuga:

KASBI Soroti Deretan Masalah Klasik yang Belenggu Kaum Buruh

Puluhan Ribu Kasus Campak Tercatat, 21 KLB Terjadi di Awal 2026

Prabowo Hadir di Perayaan May Day, OPSI: Daycare Itu Amanat UU Tapi Implementasinya Belum Ada

Whisnu menjelaskan pihaknya telah menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Tiga orang yang ditetapkan tersangka berinisial V, D, dan A. Dari ketiga tersangka, satu orang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian.

“Yang satu tersangka sudah ditahan, dua tersangka lainnya dicari keberadaannya,” ujar Whisnu.

Baca Juga : Waduh, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Investasi Alat Kesehatan Bodong Bernilai Triliunan

Whisnu mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penipuan atau Perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.

Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/ataupun Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya diberitakan, pendamping para korban, Charlie Wijaya mengatakan ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp 30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni A, D, dan V.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

“Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar tiga ribuan,” kata Charlie.

Charlie menambahkan investasi terkait alat kesehatan di mana para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit. (mg2)

Tags: penipuanpenipuan investasiPolri

Berita Terkait.

KASBI Soroti Deretan Masalah Klasik yang Belenggu Kaum Buruh
Nasional

KASBI Soroti Deretan Masalah Klasik yang Belenggu Kaum Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:31
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Puluhan Ribu Kasus Campak Tercatat, 21 KLB Terjadi di Awal 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:16
Prabowo Hadir di Perayaan May Day, OPSI: Daycare Itu Amanat UU Tapi Implementasinya Belum Ada
Nasional

Prabowo Hadir di Perayaan May Day, OPSI: Daycare Itu Amanat UU Tapi Implementasinya Belum Ada

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35
Hari Buruh 2026, DPR Dorong Pemerintah Bentuk Satgas PHK yang Pernah Dijanjikan Setahun Lalu
Nasional

Hari Buruh 2026, DPR Dorong Pemerintah Bentuk Satgas PHK yang Pernah Dijanjikan Setahun Lalu

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:06
Operasional KA Jarak Jauh Berangsur Pulih, KAI Pastikan Hampir Seluruh Perjalanan Berjalan Tepat Waktu
Nasional

Operasional KA Jarak Jauh Berangsur Pulih, KAI Pastikan Hampir Seluruh Perjalanan Berjalan Tepat Waktu

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:45
Ucapkan Selamat Hari Buruh 2026, Ketua DPR RI Minta Negara Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK
Nasional

Ucapkan Selamat Hari Buruh 2026, Ketua DPR RI Minta Negara Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:33

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1556 shares
    Share 622 Tweet 389
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.