• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Dalami Mekanisme dan Prosedur Pengurusan HGU Sawit di Kuansing

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 17 Desember 2021 - 16:35
in Nasional
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021). Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

KPK telah memanggil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M.Syahrir untuk diperiksa sebagai saksi.

BacaJuga:

Kemenkes Umumkan Kontak Erat Hantavirus Kapal MV Hondius Negatif

Tembus Top 4 Dunia, Startup Muda Indonesia Binaan Pertamina Curi Perhatian Internasional

Menhut Sampaikan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia di PBB, Waspadai Kemarau Panjang 2026

Baca juga: KPK Terus Dalami Intervensi Bupati Kuansing Terkait Izin HGU Sawit

‘Kamis (16/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk  tersangka Andi Putra (AP) dan kawan-kawan dkk,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (17/12/2021).

Ali mejelaskan, saksi Kakanwil BPN Provinsi Riau, M. Syahrir hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme dan prosedur pengurusan HGU, yang salah satunya pengurusan HGU oleh PT. Adimulia Agrolestari (AA) yang diduga ada aliran dana dalam pengurusan dimaksud.

Untuk diketahui,  mantan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP) dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau, Senin (18/10/2021) malam.

KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap kedua orang tersebut, pada Selasa (19/10/2021) malam.

Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan bahwa kasus ini berawal dari  PT. Adimulia Agrolestari  yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024.  Di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT Adimulia Agrolestari  yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso selaku  General Manager PT. Adimulia Agrolestari,  kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra  selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari  di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso  dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut Andi Putra  menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso  terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso  kepada Andi Putra  uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso  diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.

Atas perbuatannya tersebut,  tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka Andi Putra  selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)

 

Tags: Gedung Merah PutihHak Guna UsahaKomisi Pemberantasan KorupsiKPKpidana korupsi

Berita Terkait.

Hantavirus
Nasional

Kemenkes Umumkan Kontak Erat Hantavirus Kapal MV Hondius Negatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:47
Tim-TERANGIN
Nasional

Tembus Top 4 Dunia, Startup Muda Indonesia Binaan Pertamina Curi Perhatian Internasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:37
Menhut
Nasional

Menhut Sampaikan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia di PBB, Waspadai Kemarau Panjang 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:17
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:34
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:03
Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS
Nasional

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Senin, 11 Mei 2026 - 23:41

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.