• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Jateng dan Aparat Terkait Lakukan Penegakan Hukum di Bidang Cukai

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 Desember 2021 - 17:01
in Nusantara
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sinergi antara Bea Cukai dengan lembaga pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah terus menuai hasil positif. Lewat kerja sama positif tersebut, Bea Cukai berhasil lewat penindakan yang dilakukan terhadap barang-barang ilegal serta mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Bea Cukai Jawa Tengah DIY bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan periode tahun 2020. Kegiatan yang digelar pada Selasa (14/12) tersebut memusnahkan 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

“Sebagian dari hasil penindakan merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ungkap Muhamad Purwantoro, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah DIY.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Lampaui Target Penerimaan

Purwantoro menambahkan bahwa barang yang dimusnahkan juga merupakan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, POLRI dan Kejaksaan serta instansi terkait lainnya. “Sinergi tersebut akan terus diperkuat. Dalam periode 2021 Bea Cukai se Jateng DIY telah melakukan 478 penindakan dengan jumlah rokok yang diamankan mencapai 51,05 juta batang. Nilainya mencapai Rp40,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26,74 miliar”, tambah Purwantoro.

Di kesempatan yang sama, Purwantoro juga mengungkapkan upaya tindak pidana pencucian uang dari kasus rokok ilegal yang berhasil dibongkar oleh Bea Cukai Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Penyidikan kasus TPPU ini merupakan yang perdana dan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Tinggi, khususnya Kejati Jawa Tengah”, ungkap Purwantoro. Lebih lanjut Purwantoro menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan di 2021 sebanyak 37 perkara dengan 37 tersangka. Sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), sementara 1 perkara di antaranya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga : Optimalkan Ekspor Nasional, Bea Cukai Sinergi dengan Berbagai Pihak

“Pengenaan pasal TPPU ini langkah baru Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana rokok ilegal, dimana aset yang diperoleh dari tindak pidana asal terkait rokok ilegal dapat dirampas untuk negara. Pengenaan pasal TPPU juga merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas rokok ilegal dari hulu hingga hilir”, tambah Purwantoro.

Sementara itu Kepala Seksi Penuntutan, Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Jawa Tengah, Ario Wahyu Hapsoro, mendukung dan mengapresiasi perkara TPPU terkait rokok ilegal. “Kami mengapresiasi pihak penyidik Bea Cukai yang berhasil mengungkap TPPU dengan jumlah kerugian negara yang disebutkan dalam berkas cukup tinggi nilainya. Kami harap kedepan kerjasama ini akan terus berlangsung dan kami siap untuk saling koordinasi dan saling dukung terkait tersangka lain yang ada kaitannya dengan perkara ini”, ujar Ario.

“Saat ini memang betul perkara tersebut sudah proses penuntutan jadi sudah masuk ditahap 2 dan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk disidangkan”, ungkapnya.

Perkara TPPU dengan tersangka BK merupakan tindak lanjut dari perkara tahun 2020 yang sudah Inkracht dan BK sudah selesai menjalani hukuman pidananya. Namun karena diduga kuat BK melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil / keuntungan yang diperoleh dalam bisnis rokok ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka kepada BK saat ini kembali diperkarakan dalam TPPU yang saat ini sudah P-21.

Pasal yang disangkakan adalah pasal akumulatif yaitu pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama dan berulang dengan ancaman pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp11.000.000.000,00.

Puwantoro mengimbau kepada para pihak / pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah siap membantu dengan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas.

Apabila terus menjalankan bisnis rokok ilegal, maka selain dikenakan pasal tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, juga akan dikenakan pasal tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai JatengBidang CukaiPenegakan Hukum

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23
Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37
BAg
Nusantara

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Rabu, 22 April 2026 - 12:27

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.