• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Jateng dan Aparat Terkait Lakukan Penegakan Hukum di Bidang Cukai

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 Desember 2021 - 17:01
in Nusantara
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sinergi antara Bea Cukai dengan lembaga pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah terus menuai hasil positif. Lewat kerja sama positif tersebut, Bea Cukai berhasil lewat penindakan yang dilakukan terhadap barang-barang ilegal serta mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Bea Cukai Jawa Tengah DIY bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan periode tahun 2020. Kegiatan yang digelar pada Selasa (14/12) tersebut memusnahkan 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal.

BacaJuga:

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

“Sebagian dari hasil penindakan merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ungkap Muhamad Purwantoro, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah DIY.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Lampaui Target Penerimaan

Purwantoro menambahkan bahwa barang yang dimusnahkan juga merupakan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, POLRI dan Kejaksaan serta instansi terkait lainnya. “Sinergi tersebut akan terus diperkuat. Dalam periode 2021 Bea Cukai se Jateng DIY telah melakukan 478 penindakan dengan jumlah rokok yang diamankan mencapai 51,05 juta batang. Nilainya mencapai Rp40,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26,74 miliar”, tambah Purwantoro.

Di kesempatan yang sama, Purwantoro juga mengungkapkan upaya tindak pidana pencucian uang dari kasus rokok ilegal yang berhasil dibongkar oleh Bea Cukai Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Penyidikan kasus TPPU ini merupakan yang perdana dan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Tinggi, khususnya Kejati Jawa Tengah”, ungkap Purwantoro. Lebih lanjut Purwantoro menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan di 2021 sebanyak 37 perkara dengan 37 tersangka. Sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), sementara 1 perkara di antaranya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga : Optimalkan Ekspor Nasional, Bea Cukai Sinergi dengan Berbagai Pihak

“Pengenaan pasal TPPU ini langkah baru Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana rokok ilegal, dimana aset yang diperoleh dari tindak pidana asal terkait rokok ilegal dapat dirampas untuk negara. Pengenaan pasal TPPU juga merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas rokok ilegal dari hulu hingga hilir”, tambah Purwantoro.

Sementara itu Kepala Seksi Penuntutan, Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Jawa Tengah, Ario Wahyu Hapsoro, mendukung dan mengapresiasi perkara TPPU terkait rokok ilegal. “Kami mengapresiasi pihak penyidik Bea Cukai yang berhasil mengungkap TPPU dengan jumlah kerugian negara yang disebutkan dalam berkas cukup tinggi nilainya. Kami harap kedepan kerjasama ini akan terus berlangsung dan kami siap untuk saling koordinasi dan saling dukung terkait tersangka lain yang ada kaitannya dengan perkara ini”, ujar Ario.

“Saat ini memang betul perkara tersebut sudah proses penuntutan jadi sudah masuk ditahap 2 dan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk disidangkan”, ungkapnya.

Perkara TPPU dengan tersangka BK merupakan tindak lanjut dari perkara tahun 2020 yang sudah Inkracht dan BK sudah selesai menjalani hukuman pidananya. Namun karena diduga kuat BK melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil / keuntungan yang diperoleh dalam bisnis rokok ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka kepada BK saat ini kembali diperkarakan dalam TPPU yang saat ini sudah P-21.

Pasal yang disangkakan adalah pasal akumulatif yaitu pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama dan berulang dengan ancaman pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp11.000.000.000,00.

Puwantoro mengimbau kepada para pihak / pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah siap membantu dengan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas.

Apabila terus menjalankan bisnis rokok ilegal, maka selain dikenakan pasal tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, juga akan dikenakan pasal tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai JatengBidang CukaiPenegakan Hukum

Berita Terkait.

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57
2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang
Nusantara

2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:37
bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04
gempa
Nusantara

6.458 Orang Terdampak Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah, Terbanyak dari Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:15
bc
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Literasi Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:08
epi
Nusantara

Perkuat Blue Carbon Indonesia, PLN EPI Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pakis

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7132 shares
    Share 2853 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental
Olahraga

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Editor Nasuha
Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33

INDOPOSCO.ID - Timnas Kolombia berhasil meraih poin sempurna setelah menaklukkan Timnas Uzbekistan 3-1 dalam laga Grup K Piala Dunia 2026...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.