INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya tidak akan melkukan penyekatan selama libur Natal dan Tahun Baru. Pihaknya hanya akan mendirikan pos pelayanan sebagai ganti dari pos penyekatan.
Riza mengatakan pos pelayanan itu dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. Namun dia tidak merinci detail dari kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru tersebut.
“Insyaallah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya,” kata Ahmad Riza Patria seperti dikutip Antara, Minggu (12/12/2021).
Riza menambahkan Pemprov DKI tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru. “Insyaallah mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya,” ujar Riza.
Terkait penerapan ganjil-genap, kata Riza, dirinya belum bisa menyampaikan karena masih dalam pembahasan kebijakan. “Iya nanti kita tunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, namun yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan. Yang ada dibangun pos-pos pelayanan,” tutur Riza.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. (wib)











