INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Buchori menegaskan, Fraksi PKS sangat mendukung pelaku tindak pidana pelecehan seksual dihukum berat. Apalagi dilakukan dengan kekerasan, seperti yang dilakukan oleh pelaku HW di Bandung, Jawa Barat.
“Tapi tidak kemudian dengan munculnya kasus-kasus tersebut, lalu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus segera disahkan. Ini beda, karena yang kami persoalkan di RUU TPKS itu adalah paradigma membuat UU,” kata Buchori melalui gawai, Minggu (12/12/2021).
Menurut dia, hingga saat ini PKS masih menolak RUU TPKS. Dan intinya, karena desain pembuatan RUU tersebut masih seksual konsen.
“Ini kami khawatir, menyelesaikan masalah tapi menimbulkan banyak maasalah,” katanya.
“Kalau PKS ingin menyelesaikan RUU ini secara konferhensif. Bukan kemudian PKS tidak setuju terhadap pelaku pelecehan seksual tidak dihukum berat. Karena kami memiliki bidang perempuan dengan program unggulan “rumah keluarga Indonesia”,” imbuhnya.
Dimana, lanjut Buchori, tugasnya memberikan advokasi penanganan dan konsultasi kepada mereka yang menjadi korban.
Lebih jauh ia mengungkapkan, dalam RUU TPKS hanya memiliki seksual konsen, yang intinya melakukan sek atas dasar suka sama suka. Sementara, dari PKS, menurut dia, menginginkan dalam RUU tidak hanya mengatur kekerasan sek.
Karena, menurut dia, yang menjadi korban bukan hanya kekerasan saja. Sementara korban sek karena suka sama suka jumlahnya banyak. “Orang hamil di luar hubungan nikah itu jumlahnya banyak,” bebernya.
“Lalu penyimpangan seks seperti LGBT, pesta seks sesama jenis tidak tersentuh dalam RUU ini. Hingga akhir pembahasan mereka tidak mau memasukkan itu,” tegasnya.
PKS, dikatakan dia juga, telah merekomendasikan pembuatan UU yang melarang perbuatan seks bebas dan penyimpangan seks sesama jenis. Dan usulan tersebut juga, menurutnya, tidak dilakukan juga.
“Jadi niat baik seperti apa yang kemudian kita inginkan, kalau kemudian maunya kekerasan seks. Bukan kemudian kami tidak sepakat?” ujarnya.
“Padahal penyumbang kasus HIV/ AIDS terbesar itu dari kasus seks menyimpang LGBT,” imbuhnya.
Ia berharap, para pembuatan regulasi berpikir ke depan terkait moralitas anak bangsa. “Kami setuju menindak keras dan menghukum seberat-beratnya pelaku kekerasan seks, tetapi janga itu saja yang kita atur. Masih banyak perilaku seks menyimpang yang lolos jerat hukum,” katanya.
(nas)











