• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Miras Justru Tak Sasar Inti Permasalahan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 10 Desember 2021 - 00:39
in Nasional
miras

Ilustrasi - Personel Polsek Banyumas membuktikan puluhan botol minuman beralkohol yang disita dari sebuah warung di Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, saat razia pada Senin(29/11/2021) malam. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang masuk Prolegnas 2022 ini tidak menyasar permasalahan sebetulnya dalam masyarakat, tetapi malah menangani keadaan yang tidak ada urgensinya,

“Konsumsi minuman beralkohol sebenarnya sudah diatur dan dikendalikan lewat peraturan di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun RUU tersebut justru membawa minuman beralkohol ke arah yang baru, yaitu pelarangan,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan seperti dikutip Antara, Kamis (9/12/2021).

BacaJuga:

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Dia mengatakan pembatasan minuman beralkohol sudah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol beserta perubahan-perubahannya, termasuk Permendag Nomor 25 Tahun 2019. Selain itu, berbagai peraturan terkait juga sudah dikeluarkan dan diterapkan pada tingkat daerah.

Baca Juga: Bea Cukai Pontianak Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2020-2021

Data WHO membuktikan bahwa konsumsi alkohol di Indonesia terhitung rendah, hanya 0,8 liter per jiwa dan didominasi oleh konsumsi alkohol illegal dan oplosan sebanyak 0,5 liter per jiwa dan sebanyak 0,3 liter lainnya merupakan konsumsi alkohol legal. Lebih lanjut, studi CIPS tahun 2016 di 6 kota di Indonesia membuktikan, alih-alih mengurangi keinginan seseorang untuk mabuk, RUU ini malah berpotensi menyediakan tumbuhnya pasar gelap.

Penelitian CIPS juga membuktikan bahwa jumlah toko minuman beralkohol meningkat lebih dari 75 persen dibandingkan tahun 2010, ketika minuman beralkohol masih legal dan banyak ada dengan harga terjangkau.

Minuman beralkohol ilegal juga justru banyak menyantap korban yang jumlahnya terus meningkat. Dari 149 orang pada tahun 2008-2012 menjadi 487 orang pada tahun 2013-2016. Pantauan media oleh CIPS membuktikan sebanyak 1,086 orang tewas mulai 2008 hingga akhir 2020 akibat minuman oplosan. Sementara 655 lainnya harus dirawat.

“Bahaya minuman oplosan dan pasar gelap akibat pelarangan juga penting untuk dipikirkan alih-alih melakukan pelarangan lewat RUU ini,” jelasnya.

Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah potensi meningkatnya jumlah peminum di bawah umur yaitu yang berumur di bawah usia 21 tahun akibat maraknya penjualan minuman beralkohol secara daring.

Potensi peningkatan ini didasarkan pada lemahnya pengawasan atas mekanisme pembelian lewat platform daring. Kehabisan kepastian hukum dari segi regulasi serta data akurat mengenai besarnya pasar penjualan daring minuman beralkohol, dan juga banyaknya jenis platform daring semakin mempersulit pengawasan.

Penelitian CIPS berjudul “Reformasi Kebijakan untuk Akses Online Minuman Beralkohol yang Aman di Indonesia” memberikan beberapa rekomendasi terkait pengaturan penjualan di platform daring, termasuk perlunya reformasi kebijakan, penggunaan pendekatan pengaturan bersama atau koregulasi dalam mencegah konsumen di bawah umur.

Rekomendasi lain yaitu adanya mekanisme pendaftaran/perizinan pedagang resmi untuk mencegah penjualan alkohol ilegal melalui platform daring dan juga melimpahkan liabilitas hukum kepada pedagang di platform ini. (mg4)

Tags: mirasRUU Miras

Berita Terkait.

Gyokeres
Nasional

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kamis, 30 April 2026 - 10:21
Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 22:16

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.