• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Suap dan Pungli Modus Terbanyak Korupsi di Indonesia

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 9 Desember 2021 - 19:43
in Headline
pungli

Tangkapan layar Kepala Sekolah Akademi Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Zonzoa dalam webinar nasional bertajuk “Korupsi dan Perlunya Pengawasan Pelayanan Publik” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, dipantau dari Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Sekolah Akademi Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Zonzoa mengatakan penyuapan dan pungutan liar (pungli) menjadi dua modus korupsi yang paling banyak dilakukan pada sektor pelayanan publik.

“Dari berbagai macam modus korupsi di sektor pelayanan publik yang ada, yang paling sering terjadi dan terlihat itu adalah suap dan pungli,” kata Nisa Zonzoa, saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Korupsi dan Perlunya Pengawasan Pelayanan Publik” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, dipantau dari Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (9/12/2021).

BacaJuga:

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Terkait suap atau penyuapan, ujar Nisa, masyarakat cenderung tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan penyuapan. Mereka, kata dia, tidak menyadari bahwa mereka juga dapat dikategorikan sebagai pelaku.

Nisa mengambil contoh beberapa orang yang memberikan uang kepada petugas pelayanan publik. Pemberian uang tersebut merupakan penyuapan yang dilakukan agar urusan administrasi mereka di suatu pelayanan publik dapat diproses lebih cepat.

Baca Juga: Korupsi Akan Turunkan Kinerja Ekonomi dan Demokrasi

Meskipun begitu, Nisa Zonzoa menilai masyarakat terdorong melakukan penyuapan, karena birokrasi pelayanan publik di Indonesia masih cenderung rumit.

“Kalau birokrasinya tidak dibuat rumit, saya yakin masyarakat tidak berpikiran menawarkan diri memberi uang kepada petugas pelayanan publik,” ujar dia.

Kemudian terkait pungli, kata Nisa lagi, tindakan itu sering kali diremehkan oleh berbagai pihak, karena nilai uang yang dipungut dianggap sedikit. Padahal dari data yang ada, kata dia, pungli menyebabkan negara mengalami kerugian besar.

Untuk mengatasi dan mencegah korupsi di sektor pelayanan publik itu, Nisa Zonzoa mengajak masyarakat untuk melakukan langkah sederhana, yaitu tidak menjadi bagian dari penyuapan dan pungutan liar di pelayanan publik.

“Yang paling sederhana adalah tidak menjadi bagian dalam lingkaran setan suap dan pungli untuk mengakses layanan publik,” ujar Nisa Zonzoa.

Selain kedua modus tersebut, Nisa juga memaparkan modus-modus lain dalam tindakan korupsi di sektor pelayanan publik yang diamati oleh ICW. Di antaranya adalah penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga, penyalahgunaan wewenang, proyek serta laporan fiktif, dan penggelapan dana. (mg2)

Tags: indonesiakorupsiModuspunglisuap

Berita Terkait.

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden
Headline

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30
dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02
Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31
Rupiah
Headline

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:13
Basarnas
Headline

Update Penanganan Kasus Kecelakaan KA di Bekasi, Polisi Telah Periksa 36 Saksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:52
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3690 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.