• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pertegas Peraturan Kawasan Berikat, Bea Cukai Jaga Iklim Investasi dan Industri Dalam Negeri

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 6 Desember 2021 - 21:28
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021, perubahan atas PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha kawasan berikat, dan memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha kawasan berikat.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa latar belakang terbitnya PMK 65/PMK.04/2021, adalah langkah untuk menjaga iklim investasi, membantu terbukanya lapangan pekerjaan, memberikan kemudahan berusaha, dan percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

BacaJuga:

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

“Kawasan Berikat sendiri merupakan kawasan yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang lokal, umtuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau dijual ke pasar lokal dengan mendapatkan fasilitas fiskal,” jelas FIrman.

Terdapat beberapa pokok materi terkait perubahan PMK ini, antara terkait ketentuan perpajakan subjek pajak luar negeri (SPLN), penegasan ketentuan perpajakan yang sering menjadi sengketa di lapangan, dan terkait penanggungan oleh badan hukum atau corporate guarantee.

Baca Juga: Sinergi Bea Cukai dan Pemda Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

“Terhadap pengusaha kawasan berikat atau pengusaha dalam kawasan berikat (PDKB), PPN tidak dipungut atas pemasukan barang impor ke kawasan berikat. Selain itu, PPN juga tidak dipungut terhadap SPLN yang melakukan impor atau penyerahan barang ke dalam kawasan berikat guna untuk diolah lebih lanjut untuk tujuan ekspor,” ujar Firman.

Dalam PMK-65 juga ditegaskan terkait ketersediaan IT Inventory yang dapat diakses oleh petugas, karena hal ini sangat penting sebagai upaya pengawasan. “Selain IT Inventory, minimal satu kali dalam satu tahun, pengusaha kawasan berikat wajib melaksanakan pencacahan atau stock opname terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas, tentu dengan pengawasan dari kami. Kemudian menyampaikan laporannya paling lambat dua bulan setelah pencacahan,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukaiiklim investasiIndustri Dalam Negerikawasan berikat

Berita Terkait.

Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3660 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.