• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pertegas Peraturan Kawasan Berikat, Bea Cukai Jaga Iklim Investasi dan Industri Dalam Negeri

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 6 Desember 2021 - 21:28
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021, perubahan atas PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha kawasan berikat, dan memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha kawasan berikat.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa latar belakang terbitnya PMK 65/PMK.04/2021, adalah langkah untuk menjaga iklim investasi, membantu terbukanya lapangan pekerjaan, memberikan kemudahan berusaha, dan percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

BacaJuga:

Soal Isu WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

“Kawasan Berikat sendiri merupakan kawasan yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang lokal, umtuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau dijual ke pasar lokal dengan mendapatkan fasilitas fiskal,” jelas FIrman.

Terdapat beberapa pokok materi terkait perubahan PMK ini, antara terkait ketentuan perpajakan subjek pajak luar negeri (SPLN), penegasan ketentuan perpajakan yang sering menjadi sengketa di lapangan, dan terkait penanggungan oleh badan hukum atau corporate guarantee.

Baca Juga: Sinergi Bea Cukai dan Pemda Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

“Terhadap pengusaha kawasan berikat atau pengusaha dalam kawasan berikat (PDKB), PPN tidak dipungut atas pemasukan barang impor ke kawasan berikat. Selain itu, PPN juga tidak dipungut terhadap SPLN yang melakukan impor atau penyerahan barang ke dalam kawasan berikat guna untuk diolah lebih lanjut untuk tujuan ekspor,” ujar Firman.

Dalam PMK-65 juga ditegaskan terkait ketersediaan IT Inventory yang dapat diakses oleh petugas, karena hal ini sangat penting sebagai upaya pengawasan. “Selain IT Inventory, minimal satu kali dalam satu tahun, pengusaha kawasan berikat wajib melaksanakan pencacahan atau stock opname terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas, tentu dengan pengawasan dari kami. Kemudian menyampaikan laporannya paling lambat dua bulan setelah pencacahan,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukaiiklim investasiIndustri Dalam Negerikawasan berikat

Berita Terkait.

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu
Nasional

Soal Isu WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:15
Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali
Nasional

Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:45
Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa
Nasional

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:05
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Evaluasi SNPMB 2026, Kemendiktisaintek Ingin Seleksi Mahasiswa Makin Berintegritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:25
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:15

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.