• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hukuman Mati Koruptor, Hati-Hati Memaknai Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 6 Desember 2021 - 22:10
in Nasional
ilustrasi hukuman mati

Ilustrasi hukuman mati. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana Hukuman mati bagi koruptor oleh Jaksa Agung ST Burhanudin menuai polemik dari berbagai pihak. Pakar hukum sekaligus akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Djoko Sukisno turut angkat bicara.

“Walaupun hukuman mati diijinkan menurut Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, namun harus dicermati pula penjelasannya,” ujar Djoko Sukisno dalam keterangan, Senin (6/12/2021).

BacaJuga:

Ratusan Ribu Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, DPR RI: Ringankan Beban Pemda

Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo

PPPK Daerah Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, DPD RI: Kebijakan Penuhi Prinsip Pemerataan dan Berkeadilan

Ia menjelaskan, bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

“Namun perlu kehati-hatian dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) undang-undang tersebut yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”, karena harus pula dicermati bagian penjelasan atas ayat tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Penyidik Jaksa Agung Peristiwa Paniai Diminta Harus Transparan

Lebih jauh Djoko menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku. Pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Menurut dia, pada kalimat yang menyebutkan kata “pengulangan” diawali dengan tanda baca koma. Maka anak kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai berdiri sendiri dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya.

“Oleh karena itu, kalimat tersebut dapat berarti seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi kemudian setelah keluar dia melakukan tindak pidana korupsi lagi. Sehingga orang tersebut layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang pernah dijatuhkan padanya,” terangnya.

Terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa Jiwasraya dan Asabri, masih ujar Djoko, maka perlu juga dicermati sekali lagi apakah diantara mereka ada yang recidivis atau orang yang pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama.

“Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya, apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter. Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana bukan waktu persidangannya,” katanya. (nas)

Tags: korupsiKoruptorTipikoruu

Berita Terkait.

fikri
Nasional

Ratusan Ribu Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, DPR RI: Ringankan Beban Pemda

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:08
kemendes
Nasional

Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:23
sultan
Nasional

PPPK Daerah Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, DPD RI: Kebijakan Penuhi Prinsip Pemerataan dan Berkeadilan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:11
Yohanes-Tola
Nasional

Pimpin PMKRI 2026-2028, Yohanes Tola Serukan Rekonsiliasi dan Solidaritas untuk Flores

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:06
Pengurus-AMKI
Nasional

Dadang Rachmat Gantikan Tundra Meliala sebagai Ketua Umum AMKI Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:45
UNTAR
Nasional

PKKMB Untar 2026, Membuka Langkah Mahasiswa Baru Menjelajahi Peluang Tanpa Batas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.