• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Nia Ramadhani Telat Sidang, Ini Penjelasannya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 2 Desember 2021 - 23:41
in Megapolitan
nia ramadani

Wa Ode Nur Zainab selaku hukum pasangan selebriti sekaligus terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadi Zen Vivanto menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim kuasa hukum selebriti yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani menjelaskan alasan kliennya telat menghadiri sidang perdana hingga dua jam pada Kamis (2/12/2021).

Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia Ramadhani mengatakan, kliennya tersebut sangat siap menjalani sidang apalagi Nia bersikap kooperatif saat penangkapan. “Mereka betul-betul siap menghadapi sidang ini. Sejak awal di Polres Metro Jakarta Pusat, mereka siap menghadapi. Ini kan memang mereka mengakui perbuatannya dan tahu risiko-risikonya,” ujar Wa Ode kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Kamis (2/12/2021).

BacaJuga:

Pelajar Tewas Akibat Kabel Menjuntai, DPRD Minta Pemprov Jakarta Tertibkan Kabel Ilegal

Benteng Hijau untuk Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove Dukung Ketahanan Iklim Pesisir

4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR

Wa Ode menjelaskan, kliennya tersebut telat hadir lantaran Nia dan Ardi mengalami gangguan pencernaan saat hendak menuju Pengadilan Negeri (PN) JakartaPusat. “Bu Nia sama Pak Ardi sempat mules-mules. Kebayang perjalanan macet makanya agak lama sedikit menunggu dari dokter dan sudah dikasih obat dan bisa datang, walaupun telat. Tapi bukan disengaja,” kata dia.

Baca Juga: Ini Kehebohan Nia Ramadhani yang Terjerat Narkoba

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat (Jakpus) memperingatkan terdakwa suami-istri penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie, karena telat menghadiri sidang perdana yang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB.

“Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan.

“Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara,” kata dia.

Muhammad Damis juga meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait mundurnya jadwal persidangan yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00 WIB. “Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, salah satu jaksa menyampaikan permintaan maaf karena waktu persidangan mundur dari jadwal semula. “Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa diare,” kata salah satu jaksa.

Jaksa mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

“Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” ujar Jaksa Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (mg2)

Tags: Nia Ramadhanisidang

Berita Terkait.

Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel
Megapolitan

Pelajar Tewas Akibat Kabel Menjuntai, DPRD Minta Pemprov Jakarta Tertibkan Kabel Ilegal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:20
Benteng Hijau untuk Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove Dukung Ketahanan Iklim Pesisir
Megapolitan

Benteng Hijau untuk Jakarta, DSLNG Tanam 175 Mangrove Dukung Ketahanan Iklim Pesisir

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:36
4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR
Megapolitan

4.263 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Jakpus, Tersebar dari Monas hingga DPR

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:57
Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG
Megapolitan

Mau Beraktivitas di Luar, BMKG Bawa Kabar Baik untuk Warga Jakarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:47
Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel
Megapolitan

Pelajar Tewas Tertabrak Bus Sekolah, Usai Motor Tersangkut Kabel di Jaksel

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:53
lallo
Megapolitan

Tak Cukup Hanya Mengusut, DPR Desak Kerugian Korban Hanania Travel Dipulihkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7138 shares
    Share 2855 Tweet 1785
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
malarza
Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57

INDOPOSCO.ID - Timnas Paraguay menang tipis 1-0 saat melawan Timnas Turki dalam laga kedua Grup D Piala Dunia 2026 di...

SelengkapnyaDetails
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.