• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Batasi Mobilitas dan Aktivitas Sosial Natal-Tahun Baru

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 30 November 2021 - 23:24
in Nasional
penyekatan nataru

Ilustrasi - Penyekatan libur Nataru 2021. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah akan melakukan pembatasan mobilitas dan penyesuaian aktivitas sosial sebagai upaya pengendalian Covid-19 di saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Tinggal hitungan hari menuju perayaan Natal dan momentum Tahun Baru, pemerintah terus memantau kondisi pengendalian Covid-19 untuk dapat mempertahankan kondisi kasus nasional yang cenderung landai dan menekankan kenaikan kasus yang mulai terjadi pada beberapa kabupaten/kota,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, saat menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Selasa sore (30/11/2021).

BacaJuga:

ISKI Dorong Literasi AI dan Etika Digital demi Jaga Kepercayaan Publik

27 Tahun Reformasi, Komnas HAM Hadapi Tantangan yang Kian Kompleks

Saudi Apresiasi Tata Kelola Haji RI, Sebut Ada “Existential Leap”

Wiku mengatakan pemerintah secara tanggap melakukan pengendalian Covid-19 dalam negeri di antaranya melalui pembatasan mobilitas masyarakat secara situasional.

Pembatasan mobilitas yang dimaksud berupa penerapan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi ibukota provinsi, area tempat wisata dan wilayah lainnya yang dicocokkan dengan peningkatan mobilitas tempat.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polda Banten Gelar Swab Random Pengendara

Ia mengatakan pembatasan juga berlaku pada mobilitas domestik dengan skrining kesehatan, baik untuk perjalanan jarak jauh teratur maupun logistik.

Menurut Wiku pemerintah membuat posko lihat poin di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana di bidang perhubungan, Satpol Pol PP, TNI dan Polri untuk melakukan testing secara acak serta memantau mobilitas pada jalur darat yang sering kali lolos dari pengawasan.

Pada sektor penyesuaian aktivitas sosial masyarakat, tutur Wiku, pemerintah menata pengetatan protokol kesehatan pada jenis aktivitas ibadah, termasuk imbauan untuk keramaian atau silaturahmi secara virtual.

“Pengaturan aktivitas di tempat wisata dan di fasilitas publik serta peniadaan cuti Natal dan Tahun Baru, mudik dan libur sekolah,” katanya.

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur aktivitas periode Natal dan Tahun Baru untuk perjalanan dalam negeri, kata Wiku, menginstruksikan seluruh daerah mengaktifkan petugas Satgas Covid-19 dari tingkat provinsi hingga kelurahan.

Satgas tersebut bertugas memantau aktivitas sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban 3M di fasilitas publik.

“Jika belum terbentuk, maka pemerintah daerah juga segera menindaklanjuti pembentukannya segera dan pastikan untuk melapor pemantauan sistem yang berpusat di Satgas Covid-19 nasional,” ujarnya, seperti dikutip Antara. (mg4)

Tags: aktivitas sosiallibur nataruSatgas Covid-19

Berita Terkait.

Atwar
Nasional

ISKI Dorong Literasi AI dan Etika Digital demi Jaga Kepercayaan Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:04
Amiruddin
Nasional

27 Tahun Reformasi, Komnas HAM Hadapi Tantangan yang Kian Kompleks

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:43
Tawfiq
Nasional

Saudi Apresiasi Tata Kelola Haji RI, Sebut Ada “Existential Leap”

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:01
Tamasya
Nasional

Kemendukbangga dan APINDO Siapkan Daycare di Tempat Usaha Melalui Program TAMASYA

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf Cetak Local Hero Go Global Lewat Kolaborasi Ekonomi Kreatif

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19
dpd
Nasional

Beri Dukungan Pelestarian, DPD RI: RUU Bahasa Daerah akan Diproses lebih lanjut

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5582 shares
    Share 2233 Tweet 1396
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2954 shares
    Share 1182 Tweet 739
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2226 shares
    Share 890 Tweet 557
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2012 shares
    Share 805 Tweet 503
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.