• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KASN : Langkah Gubernur Banten Jatuhkan Sanksi ke Sekda yang Mundur Sudah Tepat

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 November 2021 - 18:22
in Nusantara
kasn

Kusen Kusdiana, Asisten Komisioner (Askom) Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, langkah Gubernur Banten Wahidin Halim memberhetikan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar yang mundur dari jabatan, karena ingin kembali berkarir di Kementeran Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertengahan Agustus 2021 lalu sudah tepat.

Asisten Komisioner (Askom) Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 KASN, Kusen Kusdiana mengatakan, kewenangan untuk membuat SK (Surat Keputusan) pemberhentian permanen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Sekda Provinsi itu ada di presiden.

BacaJuga:

Karhutla Mengganas, 8,3 Hektare Lahan di Kalsel dan Jateng Hangus Terbakar

DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi

Banten Bergetar Pagi Ini, BMKG Ungkap Lokasi dan Kedalaman Gempa

Namun secara hirarki, Gubernur sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Provinsi dan wakil pemerintahan pusat di daerah, punya kewenangan untuk memberhentikan sementara Sekda yang mengundurkan diri, sambil menunggu proses administrasi pemberhentian secraa permanen dari presiden.

“Mundur itu kan hak seseorang, namun Gubernur selaku PPK dan wakil pemerintahan pusat di daerah, punya kewenangan untuk menonktifkan Sekda yang mengundurkan diri, dan menunjuk Plt Sekda baru agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah,” terang Kusen kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Menurut Kusen, dengan disetujuinnya pengunduran diri Sekda oleh Gubernur, maka secara otomatis posisinya sebagai JPT Madya lepas dan kembali menjadi ASN biasa. ” Sehingga kalau ada pelanggaran disiplin yang menyangkut kinerja setelah tidak lagi menjadi Sekda, maka yang berhak untuk memeriksa dan melakukan sidang disipilin adalah Inspektorat dan BKD sesuai dengan PP Nomor 94/2021,” cetusnya.

Sementara mantan Asisten Komisioner (Askom) KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN Antonius Sumaryanto mengatakan, jika PPK dalam hal ini Gubernur sudah menyetujui pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten atas kemauan sendiri, dan sudah menerbitkan Plt Sekda baru, maka jabatan JPT Madya yang melekat pada diri Al Muktabar sudah lepas dan dia kembali menjadi ASN biasa.

“Gubernur boleh memberikan surat pemberhentian sementara kepada Sekda yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, sambil menunggu keluarnya SK pemberhetian permamen dari presiden. Maka jabatan Sekda atau JPT Madya sudah tidak lagi melekat pada diri pak Al Muktabar,” terang Antonius.

Menurut Antonius, itulah sebabnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, Gubernur menunjuk seorang Plt. Dan proses yang dilakukan selama ini oleh Pemprov Banten sudah benar sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) menagement ASN.

Namun demikian, secara admintasi belum sah karena untuk memberhentikan secara permanen jabatan Sekda Provinsi atau eselon IB itu oleh presiden.

Baca Juga: Pemberhentian Sekda Banten Tuai Polemik

”Secara prosesnya sudah benar. Apa yang dilakukan oleh Gubernur dengan menunjuk Plt dalam rangka menjalankan roda pemerintahan sudah sesuai dengan NSPK managemen ASN,” ujarnya.

Dengan adanya Plt Sekda menggantikan Sekda definitif yang mundur atas kemauan sendiri. Maka dapat diartikan, pak Al Muktabar sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda atau JPT Madya, namun sudah beralih status sebagai ASN biasa, sehingga pemeriksaan yang dilakukan oleh BKD dan Inspektorat terhadap Al Muktabar tidak ada aturan yang dilanggar.”Sakarang jangan mengatakan pak Al Muktabar itu sebagai Sekda lagi, namun sebagai ASN biasa meski SK (Surat Keputusan) pemberhentianya belum keluar dari presiden,” cetusnya.

Terkait status Al Muktabar sebagai pegawai Kemedagri, namun diperiksa oleh BKD dan Inspektorat provinsi. Antonius menjelaskan, pemeriksaan Al Muktabar oleh BKD dan Inspektorat adalah atas arahan dari Setneg melalui Kemendagri kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah.

”Sebenarnya kemarin itu pak Gubernur sudah menyerahkan persoalan mundurnya Sekda kepada Kemendgari, namun karena tidak ada tanggapan. Barangkali dimaknai, Gubernur diminta menuntaskan seluruh proses pengunduran diri Sekda, sehingga diperiksalah oleh BKD dan Inspektorat, karena Al Muktabar tidak lagi menyandang status sebagai Sekda,” tuturnya.

Menurut Antonius, adanya isu Al Muktabar akan melakukan gugatan kepada PTUN atas pemberian sanksi dan pemberhentian sementara dirinya oleh Gubernur tidak memiliki argumen yang kuat, karena mundurnya Al Muktabar adalah atas kemauan sendiri.”Dia kan bukan dicopot, namun mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Apa alasan dirinya menggugat ?,” kata Antonius balik bertanya.

Informasi yang berhasil dihimpun, mantan Sekda Banten Al Muktabar sudah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Banten pada tanggal 19 dan 22 November 2021 atas pemberhentian sementara jabatannya sebagai Sekda oleh Gubernur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Komarudin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya surat keberatan yang dikirimkan oleh mantan Sekda Banten kepada Gubernur. “Betul, pak Al Muktabar mengirmkan surat keberatan. Namun, keberatan terhadap keputusan atasan itu diperbolehkan sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021. Selanjutnya atasan yang berwenang dapat menerima atau menolak keberatan tersebut, tergantung alasan alasan yang disampaikan,” terang Komarudin.

Ia juga menjelaskan, Gubernur selaku atasan dalam menjatuhkan keputusan kepegawaian tentu ada fakta berdasarkan peraturan kepegawaian.”Gubernur dalam menjatuhan sanksi dan keputusan kepegawaian tentu ada fakta berdasarkan peraturan kepegawaian,” tukasnya.

Sementara mantan Sekda Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi, terkait penjatuhan sanksi dan pemberhentian sementara sebagai Sekda oleh gubernur pasca mundur dari jabatan, tidak merespon saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya meski dengan nada sambung aktif.

Demikian juga, saat dikofirmasi melalui pesan whatsapp juga tidak berbalas meski pesan yang dikirinkan sudah dibaca dengan dua tanda centang (karena handphone di privat). (yas)

Tags: Gubernur BantenKASNSanksisekdawh

Berita Terkait.

Karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas, 8,3 Hektare Lahan di Kalsel dan Jateng Hangus Terbakar

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:25
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:44
Gempa-banten
Nusantara

Banten Bergetar Pagi Ini, BMKG Ungkap Lokasi dan Kedalaman Gempa

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:42
Tekan Biaya Produksi, Petani Sawit Kotim Dibekali Teknik Pemupukan Presisi
Nusantara

Tekan Biaya Produksi, Petani Sawit Kotim Dibekali Teknik Pemupukan Presisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:31
Anton
Nusantara

DPR Dorong STTAL Percepat Inovasi Teknologi Maritim untuk Perkuat Kemandirian Pertahanan Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:53
Wisata-bali
Nusantara

BKSAP DPR Perkuat Diplomasi Parlemen Dorong Pariwisata Bali Naik Kelas dan Berkelanjutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:47

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran
Olahraga

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 semakin memanas. Empat pertandingan penting akan digelar pada Minggu (21/6/2026) malam hingga...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.