• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terapkan PPKM Level 3, Ibadah Natal di Gereja Maksimal 50 Persen

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 24 November 2021 - 23:09
in Nasional
natal

Suasana perayaan Kenaikan Isa Al Masih di Gereja Katedral Jakarta pada Kamis (13/5/2021). Foto: Antara/HO-Humas Gereja Katedral/aa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

BacaJuga:

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka

Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 ialah tempat ibadah Gereja, diminta membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga : Jelang Libur Natal Tahun Baru, Pemkab Tabanan Berlakukan PPKM Level 3

“Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 dalam diktum kedua, Rabu (24/11/2021).

Kegiatan ibadah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan para pengurus dan pengelola gereja.

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,” bebernya.

Baca Juga : Berlakukan PPKM Level 3, Tempat Wisata Kemungkinan Ditutup saat Nataru

Untuk penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

Aturan PPKM selama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut resmi dilaksanakan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Inmendagri tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021 (dan)

Tags: gerejanatalPPKM Level 3

Berita Terkait.

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya
Nasional

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:55
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:20
kongres
Nasional

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:30
ferry
Nasional

Unpad Open Golf Tournament 2026 Jadi Ajang Silaturahmi & Kontribusi Pendidikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23
bonaparte
Nasional

Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:02
gempa
Nasional

Gempa Berkekuatan M5,1 dan M4,1 Guncang Manggarai di NTT Berturut-turut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51

OLAHRAGA

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan
Olahraga

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Editor Ali Rachman
Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06

INDOPOSCO.ID - Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri tampil luar biasa untuk merebut gelar juara Denmark Open 2026. Ganda putra Indonesia itu...

SelengkapnyaDetails
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2620 shares
    Share 1048 Tweet 655
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.