Berlakukan PPKM Level 3, Tempat Wisata Kemungkinan Ditutup saat Nataru

INDOPOSCO.ID – Pemerintah bakal menerapkan pengetatan tambahan, setelah adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pengetatan tersebut dilakukan untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.
“Pada libur Nataru (2022) ada beberapa pengetatan,” kata Muhadjir Effendy dalam laman resmi Kemenko PMK dilihat, Senin (22/11/2021).
Baca Juga : Berwisata ke Obelix Hills Yogyakarta
Sejumlah tambahan pengetatan terutama yang berkaitan potensi kerumunan, seperti pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan pemerintah daerah setempat.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata, yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” ucap Muhadjir.
Baca Juga : 20 Paket Wisata Baru Kampung Cikadu Tanjung Lesung Diluncurkan
Pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 selama Nataru, untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia. Serta mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga pandemi virus corona.
“Berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” imbuhnya.
Pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. (dan)