INDOPOSCO.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diperkirakan menghadapi pergerakan fluktuatif sepanjang pekan ini. Harga logam mulia tersebut berpotensi terkoreksi hingga Rp2.490.000 per gram, tetapi masih memiliki ruang untuk menguat mencapai Rp2.640.000 per gram, bergantung pada arah pergerakan pasar.
Analis mata uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi menilai, tekanan terhadap harga emas Antam dapat membawa harga menuju level support pertama di Rp2.552.000 per gram. Jika pelemahan berlanjut, investor perlu mencermati kemungkinan penurunan yang lebih dalam hingga level support kedua.
“Kemudian, jika kembali melemah sampai akhir pekan, maka (level support kedua) di Rp2.490.000 per gram,” kata Ibrahim dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (19/10/2026).
Di sisi lain, peluang pembalikan arah menuju tren penguatan juga masih terbuka. Ibrahim memperkirakan harga emas dapat bergerak naik apabila momentum positif terbentuk sejak awal pekan, dengan target harga yang berpotensi meningkat secara bertahap hingga akhir pekan.
“Apabila mengalami penguatan di hari Senin (19/10/2026), kemungkinan bisa mencapai Rp2.592.000 per gram. Jika terus naik hingga akhir pekan, level resistance kedua di Rp2.640.000 per gram,” ungkapnya.
Pergerakan harga pada pekan sebelumnya menunjukkan bahwa emas Antam sempat mengalami sejumlah perubahan harga sebelum kembali menguat menjelang akhir pekan. Mengacu pada catatan perdagangan di laman Logam Mulia, harga pada Senin (12/10/2026) naik Rp2 ribu menjadi Rp2.594.000 per gram. Namun, kenaikan tersebut tak bertahan lama karena harga terkoreksi Rp20 ribu ke posisi Rp2.574.000 per gram pada Selasa (13/10/2026).
Pada Rabu (14/10/2026), harga emas bertahan di level Rp2.574.000 per gram. Tekanan kembali muncul sehari kemudian, ketika harga turun Rp13 ribu menjadi Rp2.561.000 per gram pada Kamis (15/10/2026). Memasuki Jumat (16/10/2026), harga mulai pulih dengan kenaikan Rp4.000 ke posisi Rp2.565.000 per gram, sebelum kembali bertambah Rp7 ribu menjadi Rp2.572.000 per gram pada Sabtu (17/10/2026).
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Pada Sabtu (17/10/2026), harga buyback tercatat meningkat Rp12 ribu menjadi Rp2.387.000 per gram. Meski demikian, transaksi penjualan kembali emas batangan tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Dalam ketentuan tersebut, pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Adapun transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi pihak yang tidak memiliki NPWP. (her)

















