• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Surat Telegram Panglima TNI Masih Multitafsir

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 November 2021 - 19:21
in Nasional
tni

Pengamat Hukum, Uday Suhada

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum, mendapat perhatian dari publik.

Sebab, Surat Telegram itu masih dipahami multitafsir oleh masyarakat. Sebagain ada yang menilai, itu bagian upaya menghambat proses hukum terhadap oknum anggota TNI yang bermasalah.

BacaJuga:

Tak Kejar Jumlah Tilang, Ini Ukuran Keberhasilan Operasi Patuh 2026

Kepala BNPB Tinjau Karhutla Gunung Arjuno-Welirang dari Udara, Hujan Mulai Turun

22 Ribu Hektare Lahan di Indonesia Masih Terbakar

Sebagian masyarakat lagi, menilai Surat Telegram itu sebagai pengingat bahwa proses pelanggaran hukum yang dilakukan oknum TNI memiliki mekanisme sendiri di institusi keamanan negara tersebut.

Baca Juga : Soal Papua, Panglima TNI dan Kapolri Bahas Strategi Penanganannya Secara Khusus

Pengamat Hukum, Uday Suhada sangat menyayangkan dengan adanya penertiban telegram Panglima TNI. Mengingat, kebijakan itu dianggap akan menghambat proses penegakan hukum terhadap oknum anggota TNI yang bandel.

“Sayang sekali penerbitan aturan itu. Hal ini dapat menghambat proses penegakan hukum,” katanya saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga : Jenderal Andika Sikapi Soal Aturan Periksa TNI Harus Izin

Ia berujar, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ditegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Maka, makna equality before the law harus ditemukan di semua konstitusi negara.

“Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum, artinya setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” ujarnya.

Pegiat anti korupsi itu menyarankan, agar Panglima TNI meninjau ulang kebijakan atau aturan yang telah dibuat.

“Saya berharap Panglima TNI meninjau ulang aturan yang dibuatnya,” harapnya. (son)

Tags: Panglima TNISurat Telegram

Berita Terkait.

aries
Nasional

Tak Kejar Jumlah Tilang, Ini Ukuran Keberhasilan Operasi Patuh 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:09
gunung
Nasional

Kepala BNPB Tinjau Karhutla Gunung Arjuno-Welirang dari Udara, Hujan Mulai Turun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:06
hutan
Nasional

22 Ribu Hektare Lahan di Indonesia Masih Terbakar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:14
isnu
Nasional

ISNU Dorong Diplomasi Kebudayaan, Konser Andrea Bocelli Jadi Momentum Refleksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:02
bmw
Nasional

KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31
atr
Nasional

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:12

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1312 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.