• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Surat Telegram Panglima TNI Masih Multitafsir

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 November 2021 - 19:21
in Nasional
tni

Pengamat Hukum, Uday Suhada

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum, mendapat perhatian dari publik.

Sebab, Surat Telegram itu masih dipahami multitafsir oleh masyarakat. Sebagain ada yang menilai, itu bagian upaya menghambat proses hukum terhadap oknum anggota TNI yang bermasalah.

BacaJuga:

Wamendikdasmen: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Berkualitas Lewat Bermain

Peringatan Hari Anak Nasional, KPAI Soroti Bahaya Candu Digital

HAN 2026, 88 Juta Anak Indonesia Dinilai Terancam Bullying Digital hingga Produk Adiktif

Sebagian masyarakat lagi, menilai Surat Telegram itu sebagai pengingat bahwa proses pelanggaran hukum yang dilakukan oknum TNI memiliki mekanisme sendiri di institusi keamanan negara tersebut.

Baca Juga : Soal Papua, Panglima TNI dan Kapolri Bahas Strategi Penanganannya Secara Khusus

Pengamat Hukum, Uday Suhada sangat menyayangkan dengan adanya penertiban telegram Panglima TNI. Mengingat, kebijakan itu dianggap akan menghambat proses penegakan hukum terhadap oknum anggota TNI yang bandel.

“Sayang sekali penerbitan aturan itu. Hal ini dapat menghambat proses penegakan hukum,” katanya saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga : Jenderal Andika Sikapi Soal Aturan Periksa TNI Harus Izin

Ia berujar, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ditegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Maka, makna equality before the law harus ditemukan di semua konstitusi negara.

“Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum, artinya setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” ujarnya.

Pegiat anti korupsi itu menyarankan, agar Panglima TNI meninjau ulang kebijakan atau aturan yang telah dibuat.

“Saya berharap Panglima TNI meninjau ulang aturan yang dibuatnya,” harapnya. (son)

Tags: Panglima TNISurat Telegram

Berita Terkait.

wamen
Nasional

Wamendikdasmen: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Berkualitas Lewat Bermain

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:12
Game
Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional, KPAI Soroti Bahaya Candu Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:48
Siswa
Nasional

HAN 2026, 88 Juta Anak Indonesia Dinilai Terancam Bullying Digital hingga Produk Adiktif

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:27
I-dewa-Gede
Nasional

Menjemput Lulusan SD Tidak Masuk SMP di Karangasem Berbekal Hypnoparenting

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:44
BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien
Nasional

BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:03
Izin
Nasional

Bea Cukai Terbitkan Izin Toko Bebas Bea untuk PT Eco Prima

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:42

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1114 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2809 shares
    Share 1124 Tweet 702
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.