• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jenderal Andika Sikapi Soal Aturan Periksa TNI Harus Izin

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 November 2021 - 17:29
in Headline
Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara soal Surat Telegram tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Ia menegaskan, pihaknya tak pernah menutup diri atas pemeriksaan aparat penegak hukum.

Surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 ditandatangani pada 5 November 2021. Kala itu, belum pergantian Panglima TNI. Diketahui telegram ditandatangani oleh Kasum TNI, Letjen Eko Margiyono.

BacaJuga:

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

“Kan selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak, sama sekali tidak,” kata Andika di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga : Kepada Panglima TNI dan KSAD Baru, Ini Ucapan Anak Korps Baret Merah (AKBM)

Mengenai prosedur proses hukum bagi anggota TNI telah diatur oleh Undang-Undang. Seperti UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Serta peradilan umum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1986.

“Kalau soal proses hukum itu kan memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya. Jadi kami juga memiliki prosedur karena memang diatur UU, dengan peradilan umum pun juga,” tutur Andika.

Baca Juga : Panglima TNI Baru Lanjutkan Program Marsekal Hadi

Ia mengaku akan mengecek kembali Surat Telegram Nomor ST/1221/2021 tersebut. “Saya harus cek lagi, tetapi saya harus ikuti peraturan perundangan,” ujarnya.

Penerbitan Surat Tekegram Panglima itu diketahui menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh Pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemanggilan yang dilakukan terhadap prajurit TNI oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan atas suatu peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan. (dan)

Tags: Jenderal Andika PerkasaPanglima TNITNI

Berita Terkait.

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1519 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.