• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MAKI: Kejagung Harus Tuntaskan Kasus Indosat dan IM2

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 17 November 2021 - 18:17
in Nasional
kejagung

Gedung Kejagung. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi uang pengganti kasus kerugian Indosat dan IM2 sebesar Rp1,3 triliun.

Ia juga mendesak Kejagung untuk dapat segera menyidangkan 3 tersangka direktur utama Indosat saat itu seperti Johnny Swandi Sjam, Harry Sasongko Tirtotjondro dan Kaizad B. Heerjee.

BacaJuga:

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Teddy Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Kapolri di Istana, Ini Pokok Bahasannya

Dalam diskusi Sobat Siber, Selasa (16/11/2021) Boyamin mengatakan, untuk mengeksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2 Jaksa Agung mudah untuk melakukannya. Kejaksaan dapat langsung datang ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan sita saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.

Baca Juga : Kejagung Periksa Tujuh Tersangka LPEI

“Sebagai kopensasi uang panganti, Kejagung bisa menyita saham Ooredoo yang ada di Indosat secara proposional sebagai pengganti pembayaran uang penganti dalam kasus IM2,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Dia menilai, yang dialami Indosat sama seperti kasus kepailitan atau hutang korporasi. Sehingga saham tersebut dapat kembali dikuasai oleh Negara. Dengan cara eksekusi mengambil saham Indosat yang dikuasai Ooredoo sejalan dengan rencana mengembalikan Indosat ke NKRI.

Menurut dia, adil atau tidak eksekusi uang pengganti serta menyidangkan tersangka lainnya dalam kasus Indosat dan IM2 itu relative. Namun yang bisa dipastikan dikatakan dia adalah kasus Indosat dan IM2 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga urusan hukum mengenai Indosat dan IM2 sudah selesai dan bisa langsung dieksekusi. Tidak bisa diperdebatkan lagi.

“Saya sudah mendengar dari Kejagung kalau akan melakukan eksekusi terhadap Gedung Indosat dan IM2. Taksiran nilai Gedung itu Rp500 miliar. Berapapun nilai aset tersebut, kita harus apresiasi langkah Kejagung. Kejagung harus konsisten menuntaskan kasus Indosat dan IM2 dan menuntut tersangka lainnya ke meja peradilan,” tegasnya.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan Pembeli Kikil Distop, Jaksa Agung Turun Langsung

Meski Kejaksaan sudah melakukan sita aset gedung Indosat, menurut Boyamin, Kejagung harus terus mengejar uang pengganti hingga mencapai Rp1,3 triliun. Kejagung seharusnya bisa dengan cepat melakukan penyitaan seluruh aset Indosat berupa gedung, mobil, barang, uang, saham dan surat-surat berharga lainnya senilai uang pengganti yang tertera dalam putusan MA.

Indosat jangan lagi merasa tidak bersalah dan melakukan penolakan. Jangan sampai juga membuat framing jika hukum menghalangi investasi atau penggembangan bisnis. Karena kasus ini sudah inkracht, Boyamin meminta agar seluruh pihak legowo dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Termasuk menyidangkan 3 tersangka lainnya seperti Johnny Swandi Sjam, Harry Sasongko Tirtotjondro dan Kaizad B. Heerjee.

“Saya tidak ada niat apapun baik bisnis atau politik dalam penyelesaian kasus korupsi Indosat dan IM2. Saya hanya ingin Kejagung menyelesaikan kasus korupsi Indosat dan IM2 dengan tuntas. Termasuk menyesaikan seluruh uang pengganti yang tertera dalam putusan MA,” ungkapnya.

Terkait dampak eksekusi Indosat dan IM2 membuat perusahaan bangkrut dan karyawan terdampak, menurut Boyamin dalam eksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, yang disita adalah gedung.

“Isu mengenai eksekusi gedung Indosat jangan dibesar-besarkan. Mudah saja menyelesaikannya. Setelah Gedung itu dikuasai dan dimiliki negara, Pemerintah bisa menyewakan atau menjual Gedung itu ke Indosat,” katanya.

Dengan eksekusi uang pengganti, maka menurut Boyamin sudah ada kepastian hukum terhadap kasus korupsi Indosat dan IM2. Sehingga ketika Indosat ingin melakukan aksi korporasi atau bisnis, diharapkan akan lancar. Karena sudah tidak ada ganjalan hukum lagi. (nas)

Tags: Kasus Korupsi Indosat dan IM2KejagungMAKI

Berita Terkait.

Menhan
Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:20
Calon-Mahasiswa
Nasional

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:00
Prabowo
Nasional

Teddy Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Kapolri di Istana, Ini Pokok Bahasannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:09
pu
Nasional

Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan 2 Pegawai Kementerian PU Tersangka Korupsi, Ini Perannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07
sppii
Nasional

3 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, DPR Desak Pola Pelatihan Dievaluasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:06
menag
Nasional

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1690 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1641 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
Elanga
Olahraga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Swedia Graham Potter menyanjung performa timnya saat bermain imbang 1-1 melawan Jepang dalam pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
Plata

Bungkam Jerman di Laga Pamungkas, Pelatih Ekuador Dedikasikan Kemenangan untuk Suporter

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:58
Jan-Paul-van-Hecke

Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:48
Gonzalo-Plata

Hasil Piala Dunia: Ekuador Lolos Usai Kejutkan Jerman, Pantai Gading Ukir Capaian Penting

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.