• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PK Ditolak MA, Eks Presiden PKS LHI Gigit Jari

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 16 November 2021 - 23:50
in Nasional
lhi

Idulfitri Di Lapas Sukamiskin Warga binaan Luthfi Hasan Ishaaq berjalan untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6/2017). Foto : Antara/Novrian Arbi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

“Amar putusan: Tolak,” demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung saat diakses di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

BacaJuga:

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel

Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Akan Dimakamkan di Kolaka Sulteng

Vonis PK itu diputuskan pada 15 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan Ansori serta Eddy Army sebagai anggota majelis hakim.

Dalam sidang perdana PK Luthfi Hasan pada 16 Desember 2020 lalu, kuasa hukum Luthfi Sugiyono meminta agar kliennya yang telah menjalani 7 tahun penjara dijatuhi putusan bebas atau keringanan dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim.

Kekeliruan yang dimaksud Luthfi Hasan adalah putusan kasasi pada 15 September 2014 yang dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA saat itu, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.

Kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan putusan pengadilan tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar diganti kurungan 1 tahun. (mg1)

Tags: korupsiMApkpks

Berita Terkait.

Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53
Aan-Suhanan
Nasional

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:32
Haerul-Saleh
Nasional

Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Akan Dimakamkan di Kolaka Sulteng

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31
Konfrence
Nasional

Buntut Kematian Dokter Magang, Pemerintah Atur Standar Remunerasi dan Hak Cuti

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:49
BPI KPNPA
Nasional

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:38
TTD
Nasional

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3697 shares
    Share 1479 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.