• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Impor Produk Pakaian dan Aksesoris Pakaian untuk Lindungi Pelaku Usaha Dalam Negeri

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 16 November 2021 - 18:32
in Ekonomi
pembuatan pabrik pakaian

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021 tersebut telah berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut.

BacaJuga:

Mengejar Indonesia Emas 2045, Seberapa Siap Sektor Keuangan Kita?

Program KDKMP Jadi Program Pemerintah Terpopuler, Menteri Ferry Raih Disway Awards 2025

OKX Gelar Turnamen Trading Terbesar Sepanjang Sejarah, Tawarkan Hadiah Menarik

BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terjadi lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Dalam aturan terbaru ini, Pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun. Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.

Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak 8 pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 142/PMK.010/2021 tersebut.

Kebijakan BMTP ini diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian. Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.

Untuk informasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan live web chat di bit.ly/bravobc, atau dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat. (ipo)

Tags: aksesorisBea CukaiImporpakaian
Berita Sebelumnya

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat

Berita Berikutnya

Bea Cukai Edukasi Masyarakat Yogyakarta Terkait Ketentuan di Bidang Cukai

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-05 at 14.26.23
Ekonomi

Mengejar Indonesia Emas 2045, Seberapa Siap Sektor Keuangan Kita?

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:31
WhatsApp Image 2025-12-05 at 13.54.50
Ekonomi

Program KDKMP Jadi Program Pemerintah Terpopuler, Menteri Ferry Raih Disway Awards 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:58
1000445486
Ekonomi

OKX Gelar Turnamen Trading Terbesar Sepanjang Sejarah, Tawarkan Hadiah Menarik

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:42
1000445251
Ekonomi

Pemetaan UMKM Ditargetkan Rampung, Jadi Dasar Kebijakan Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:08
b44fe8a4-f14d-40f5-b4c7-6513f2cb5303
Ekonomi

UU P2SK, Titik Balik atau Sekadar Pembaruan Reguler?

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:45
IMG-20251205-WA0001
Ekonomi

Sharp Kurangi Sampah Plastik Lewat Peresmian Mesin RVM di Plaza Indonesia

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:30
Berita Berikutnya
kegiatan edukasi beacukai

Bea Cukai Edukasi Masyarakat Yogyakarta Terkait Ketentuan di Bidang Cukai

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.