• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Impor Produk Pakaian dan Aksesoris Pakaian untuk Lindungi Pelaku Usaha Dalam Negeri

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 16 November 2021 - 18:32
in Ekonomi
pembuatan pabrik pakaian

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021 tersebut telah berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut.

BacaJuga:

Hak 735 Eks Pekerja Belum Tuntas, Kasus Newcrest Jadi Preseden Buruk Divestasi Asing

Pertalite dan BioSolar Tetap, Pertamina Jelaskan Penyesuaian Harga Pertamax

Bukit Asam Tebar Dividen Rp1,32 Triliun, Perkuat Modal Hadapi Tantangan Industri Energi

BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terjadi lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Dalam aturan terbaru ini, Pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun. Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.

Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak 8 pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 142/PMK.010/2021 tersebut.

Kebijakan BMTP ini diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian. Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.

Untuk informasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan live web chat di bit.ly/bravobc, atau dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat. (ipo)

Tags: aksesorisBea CukaiImporpakaian

Berita Terkait.

big
Ekonomi

Hak 735 Eks Pekerja Belum Tuntas, Kasus Newcrest Jadi Preseden Buruk Divestasi Asing

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:43
pertamax
Ekonomi

Pertalite dan BioSolar Tetap, Pertamina Jelaskan Penyesuaian Harga Pertamax

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:23
asam
Ekonomi

Bukit Asam Tebar Dividen Rp1,32 Triliun, Perkuat Modal Hadapi Tantangan Industri Energi

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:03
btn
Ekonomi

BTN Siapkan Generasi Muda Tangguh Finansial, Gandeng Unpad untuk Edukasi dan Pengembangan Karier

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:46
purbaya
Ekonomi

DPR dan Pemerintah Ketok Palu Fiskal 2027, Jalan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dibuka

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32
kemendag
Ekonomi

BUMN Pegang Kunci Ekspor Batu Bara hingga Sawit, Pengusaha Cuma Numpang Lewat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1456 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.