• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menaker Ancam Pidanakan Perusahaan di Bawah Upah Minimum 2022

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 16 November 2021 - 20:12
in Nasional
menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara daring. Foto: Nasuha

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perusahaan yang tidak memberikan upah di bawah ketetapan upah minimum (UM) bisa dipidana. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara daring, Selasa (16/11/2021).

Dia menegaskan, berdasarkan undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak ada lagi penangguhan upah minimum bagi perusahaan. Sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022.

BacaJuga:

Hantavirus Jadi Perbincangan, BRIN: Belum Ada Kasus Andes Virus di Indonesia

Tak Pandang Para Lansia sebagai Beban Sosial, GKR Hemas: Penuhi Hak Mereka

Kasus Ponpes Pati Jadi Momentum Evaluasi, MUI Dorong Kanal Pengaduan Aman bagi Santri

“Kalau tidak sebesar UM 2022, maka wajib membayar upah minimum sektor (UMS) yang masih berlaku,” katanya.

Ia menyebut, penetapan upah minimum provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 20 November mendatang. Sementara penetapan upah minimum kota (UMK) ditetapkan 30 November mendatang.

Baca Juga: Pengiriman Tenaga Kerja ke Taiwan Dibuka Kembali

Lebih jauh ia mengungkapkan, kenaikan UM selama ini tanpa didasari kinerja individu. Sehingga, serikat pekerja (SP) kerap menuntut kenaikan upah minimum dari pada pembahasan upah berbasis kinerja/produktifitas.

“UM berdasarkan PP 36/2021 hanya berdasarkan wilayah provinsi dan kota. Tidak adalagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), namun UMS yang ditetapkan sebelum 2 November masih tetap berlaku,” katanya.

Ia menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan data penetapan UM dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dan data tersebut telah disampaikan ke seluruh gubernur.

“Kami minta gubernur untuk menyampaikan ke seluruh bupati dan walikota,” ungkapnya.

“Kepala daerah bisa menetapkan UM berdasarkan indikasi makro di daerahnya masing-masing,” imbuhnya. (nas)

Tags: kemenakerKemnakermenakerumupah

Berita Terkait.

PLN EPI Digitalisasi Rumah Bibit Biomassa untuk Dukung Cofiring PLTU dan Ekonomi Desa
Nasional

Hantavirus Jadi Perbincangan, BRIN: Belum Ada Kasus Andes Virus di Indonesia

Senin, 11 Mei 2026 - 20:40
Tak Pandang Para Lansia sebagai Beban Sosial, GKR Hemas: Penuhi Hak Mereka
Nasional

Tak Pandang Para Lansia sebagai Beban Sosial, GKR Hemas: Penuhi Hak Mereka

Senin, 11 Mei 2026 - 20:30
Santri
Nasional

Kasus Ponpes Pati Jadi Momentum Evaluasi, MUI Dorong Kanal Pengaduan Aman bagi Santri

Senin, 11 Mei 2026 - 18:48
Muhammad-Khozin
Nasional

Soroti Polemik Guru Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar, DPR Usul Solusi Skema PPPK dan Dukungan Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:28
Zainut-Tauhid-Sa’adi
Nasional

MUI Soroti Pentingnya Menjaga Kesucian Pesantren di Tengah Kasus Ponpes Pati

Senin, 11 Mei 2026 - 18:18
Abdullah
Nasional

Soroti Lomba Konten Rasis, Komisi III: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 17:37

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.