• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menaker Ancam Pidanakan Perusahaan di Bawah Upah Minimum 2022

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 16 November 2021 - 20:12
in Nasional
menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara daring. Foto: Nasuha

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perusahaan yang tidak memberikan upah di bawah ketetapan upah minimum (UM) bisa dipidana. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara daring, Selasa (16/11/2021).

Dia menegaskan, berdasarkan undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak ada lagi penangguhan upah minimum bagi perusahaan. Sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022.

BacaJuga:

Pendidikan Jadi Prioritas APBN 2026, Purbaya Siapkan Fondasi Indonesia Emas 2045

Respons Kegaduhan Lagu “Lalaki Langit”, Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta

Wamendagri Ribka Haluk Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Kecam Insiden Pembakaran Pesawat AMA

“Kalau tidak sebesar UM 2022, maka wajib membayar upah minimum sektor (UMS) yang masih berlaku,” katanya.

Ia menyebut, penetapan upah minimum provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 20 November mendatang. Sementara penetapan upah minimum kota (UMK) ditetapkan 30 November mendatang.

Baca Juga: Pengiriman Tenaga Kerja ke Taiwan Dibuka Kembali

Lebih jauh ia mengungkapkan, kenaikan UM selama ini tanpa didasari kinerja individu. Sehingga, serikat pekerja (SP) kerap menuntut kenaikan upah minimum dari pada pembahasan upah berbasis kinerja/produktifitas.

“UM berdasarkan PP 36/2021 hanya berdasarkan wilayah provinsi dan kota. Tidak adalagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), namun UMS yang ditetapkan sebelum 2 November masih tetap berlaku,” katanya.

Ia menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan data penetapan UM dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dan data tersebut telah disampaikan ke seluruh gubernur.

“Kami minta gubernur untuk menyampaikan ke seluruh bupati dan walikota,” ungkapnya.

“Kepala daerah bisa menetapkan UM berdasarkan indikasi makro di daerahnya masing-masing,” imbuhnya. (nas)

Tags: kemenakerKemnakermenakerumupah

Berita Terkait.

Purbaya
Nasional

Pendidikan Jadi Prioritas APBN 2026, Purbaya Siapkan Fondasi Indonesia Emas 2045

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:30
Bupati-Purwakarta
Nasional

Respons Kegaduhan Lagu “Lalaki Langit”, Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:20
Wamendagri
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Kecam Insiden Pembakaran Pesawat AMA

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:00
Ribka-Haluk
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemkab Intan Jaya Tangani Serius Penemuan Jenazah Warga

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:39
Mendagri
Nasional

Dana Stimulan Renovasi Rumah Diusulkan Naik, Satgas PRR Ungkap Alasannya

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:29
Bima
Nasional

Rakernas XVIII APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi Strategis bagi Penguatan Pemerintah Kota

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:38

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1646 shares
    Share 658 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2147 shares
    Share 859 Tweet 537
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
Ramos
Olahraga

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Editor Juni Armanto
Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kroasia Zlatko Dalic memilih irit bicara setelah timnya tersingkir secara tragis akibat kekalahan 2-1 dari Portugal...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02
Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:52
Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:11
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.