• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menaker Ancam Pidanakan Perusahaan di Bawah Upah Minimum 2022

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 16 November 2021 - 20:12
in Nasional
menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara daring. Foto: Nasuha

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perusahaan yang tidak memberikan upah di bawah ketetapan upah minimum (UM) bisa dipidana. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara daring, Selasa (16/11/2021).

Dia menegaskan, berdasarkan undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak ada lagi penangguhan upah minimum bagi perusahaan. Sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022.

BacaJuga:

Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Wellness Tourism, PERWAKIN Desak Penanganan Dipercepat

Pantau Progres Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Pastikan Semua Pihak Bergerak

Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

“Kalau tidak sebesar UM 2022, maka wajib membayar upah minimum sektor (UMS) yang masih berlaku,” katanya.

Ia menyebut, penetapan upah minimum provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 20 November mendatang. Sementara penetapan upah minimum kota (UMK) ditetapkan 30 November mendatang.

Baca Juga: Pengiriman Tenaga Kerja ke Taiwan Dibuka Kembali

Lebih jauh ia mengungkapkan, kenaikan UM selama ini tanpa didasari kinerja individu. Sehingga, serikat pekerja (SP) kerap menuntut kenaikan upah minimum dari pada pembahasan upah berbasis kinerja/produktifitas.

“UM berdasarkan PP 36/2021 hanya berdasarkan wilayah provinsi dan kota. Tidak adalagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), namun UMS yang ditetapkan sebelum 2 November masih tetap berlaku,” katanya.

Ia menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan data penetapan UM dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dan data tersebut telah disampaikan ke seluruh gubernur.

“Kami minta gubernur untuk menyampaikan ke seluruh bupati dan walikota,” ungkapnya.

“Kepala daerah bisa menetapkan UM berdasarkan indikasi makro di daerahnya masing-masing,” imbuhnya. (nas)

Tags: kemenakerKemnakermenakerumupah

Berita Terkait.

Karhutla
Nasional

Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Wellness Tourism, PERWAKIN Desak Penanganan Dipercepat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:38
to
Nasional

Pantau Progres Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Pastikan Semua Pihak Bergerak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:26
mendagri
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:55
bc4
Nasional

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal dari Kapal MV Ocean Porter

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:42
sodiq
Nasional

Penangkapan Rektor Unsoed Disebut Jadi Tamparan Keras Moralitas Pendidikan Tinggi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:14
rektor
Nasional

Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Komisi X DPR Prihatin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:23

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.