• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

UU HPP Potensi Tambah Penerimaan Pajak hingga Rp 90 T

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 15 November 2021 - 02:30
in Nasional
perpajakan

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Ekonomi Bank Permata Josua Pardede mengatakan penerapan Undang- Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara keseluruhan berpotensi menambah penerimaan pajak antara Rp70- Rp90 triliun atau sekitar 0, 4- 05 persen terhadap produk domestik bruto.

Peningkatan penerimaan pajak yang mendukung pelebaran ruang fiskal itu, lanjutnya, diharapkan dioptimalkan pemerintah untuk belanja produktif dan strategis yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian.

BacaJuga:

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

DPD RI Minta Penanganan Kekerasan Seksual Tuntas Hingga Proses Hukum Pelaku

Kolaborasi Industri dan Kampus, P&G Health Indonesia Dorong Apoteker Lebih Siap Hadapi Pasien

“Peningkatan produktivitas belanja serta implementasi reformasi administrasi perpajakan diharapkan akan mendorong kepatuhan wajib pajak yang ke depannya akan mampu mendorong peningkatan tax ratio yang lebih berkelanjutan,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (14/11/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan ruang fiskal akan mempengaruhi kesinambungan fiskal di masa- masa mendatang.

Hal ini terjadi karena kesinambungan fiskal bergantung pada kemampuan pemerintah untuk memobilisasi penerimaan, pembiayaan defisit maupun penajaman dan efisiensi belanja, yang berarti upaya memperlebar ruang fiskal.

Dengan mendorong pemulihan ekonomi, kata Josua, di saat bersamaan akan mendukung optimalisasi penerimaan pajak.

“Sementara, dari sisi belanja yang mendorong strategi spending better( redesain sistem penganggaran dengan menggunakan pendekatan belanja yang lebih baik), maka akan mendukung pelebaran ruang fiskal yang artinya mendorong daya tahan APBN,” ungkapnya.

Ia mengatakan UU HPP merupakan upaya pemerintah mendorong reformasi fiskal dan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan produktivitas perekonomian serta menjaga keberlanjutan fiskal waktu panjang.

Secara umum ada beberapa perubahan ketentuan pajak dalam UU tersebut, salah satunya terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai( PPN).

Pemerintah disebut mempertimbangkan beberapa hal untuk menaikkan tarif PPN, seperti kinerja PPN pada 2018 tercatat hanya 63, 58 persen yang berarti Indonesia hanya bisa mengumpulkan sebesar persentase itu dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut.

Kinerja PPN Indonesia itu lebih rendah dibandingkan beberapa negara lain, seperti Singapura 92, 69 persen, Thailand 113, 83 persen, Afrika Selatan 70, 24 persen, dan Argentina 83, 71 persen.

Selain itu Josua menambahkan terlalu banyak pengecualian atas barang dan jasa, yaitu 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa. Juga terlalu banyak fasilitas, yakni PPN dibebaskan atau tidak dipungut, sehingga menyebabkan distorsi dan terjadi ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB maupun PPN dalam negeri.

“Oleh sebab itu, PPN dinaikkan menjadi 11 persen tahun 2022 dari tarif PPN saat ini yakni 10 persen adalah ditujukan mendorong reformasi penerimaan perpajakan PPN,” kata dia.

Menurut Josua, implementasi aturan ini memiliki konsekuensi perlambatan pemulihan ekonomi karena peningkatan tarif PPN akan berimplikasi terhadap peningkatan harga barang dan jasa, sehingga berpotensi menghambat pemulihan daya beli masyarakat.

Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan dapat mendorong produktivitas dan efektivitas belanja strategis terutama anggaran program perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang notabene terkena dampak lebih signifikan dari pengenaan tarif baru PPN.

Sementara, dampak kenaikan PPN sebesar satu persen pada konsumsi masyarakat menengah ke atas cenderung marginal karena pola permintaan yang cenderung inelastis.(mg3)

Tags: HPPpajakppnuu

Berita Terkait.

MayDay
Nasional

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:24
Agita
Nasional

DPD RI Minta Penanganan Kekerasan Seksual Tuntas Hingga Proses Hukum Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:43
P&G
Nasional

Kolaborasi Industri dan Kampus, P&G Health Indonesia Dorong Apoteker Lebih Siap Hadapi Pasien

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:03
Belajar
Nasional

UAN PKPPS Ula Digelar, Kemenag: Ijazah Diakui Negara dan Setara SD/MI

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:41
Farida
Nasional

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:49
Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3679 shares
    Share 1472 Tweet 920
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.