• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Permendikbudristek PPKS Tuai Polemik, Nadiem Harus Terbuka dengan Masukan Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 November 2021 - 09:15
in Nasional
Mendikbudristek

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi masih menuai pro dan kontra.

Menurut pengamat pendidikan, Doni Koesoema tidak ada keterlibatan berbagai pihak terkait dalam penyusunan peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual itu.

BacaJuga:

Rayakan HUT ke-81 RI, Mapala UI Kobarkan Semangat Kemerdekaan dengan Beragam Cara

Kemerdekaan di Tengah Bencana, Pemerintah Ajak Bangsa Saling Menguatkan

Upah Pengupas Bawang di Pidato Prabowo Dipersoalkan, Said Didu Soroti Proses Penyampaian Informasi

Baca Juga : Permendikbudristek 30/2021 Beri Ruang Bagi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan PT

“Kurang ada pelibatan publik atau uji publik terkait peraturan ini. Semua dilakukan timnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim,” nilai Doni melalui gawai, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Ia mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merevisi sejumlah pasal kontroversial yang termuat dalam aturan tersebut. Seperti di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d yang berbunyi: Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

Baca Juga : Cek Nomor Kamu Sekarang! Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 21,29 juta Penerima

Isi dari pasal 5 pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut yaitu mengatur sejumlah kekerasan seksual baik secara verbal, nonfisik, fisik dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi

“Pasal-pasal yang kontroversial segera direvisi. Nadiem harus terbuka pada masukan publik,” ujar Doni.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 diteken langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.

Tujuan diresmikannya Permendikbud Ristek tersebut adalah memberikan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi. (dan)

Tags: kemendikbudristekMendikbud Ristek Nadiem MakarimPermendikbudristek 30/2021Permendikbudristek PPKS

Berita Terkait.

ui
Nasional

Rayakan HUT ke-81 RI, Mapala UI Kobarkan Semangat Kemerdekaan dengan Beragam Cara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:42
rini
Nasional

Kemerdekaan di Tengah Bencana, Pemerintah Ajak Bangsa Saling Menguatkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:12
wo
Nasional

Upah Pengupas Bawang di Pidato Prabowo Dipersoalkan, Said Didu Soroti Proses Penyampaian Informasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:41
bapeten
Nasional

BAPETEN Pastikan Tak Ada Kebocoran Radiasi Pegion Pascagempa M7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:11
briann
Nasional

Jamin Keselamatan Sivitas Akademika Pascapemulihan Gempa NTT, Kemendiktisaintek Kembalikan Kebijakan PJJ

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:30
riefky
Nasional

Bangga Berbusana Aceh, Teuku Riefky Pimpin Upacara Peringatan HUT RI di Kementerian Ekonomi Kreatif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    3009 shares
    Share 1204 Tweet 752
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3861 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.