Nasional

Permendikbudristek 30/2021 Beri Ruang Bagi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan PT

INDOPOSCO.ID – Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (PT) untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PT).

Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Ia menjelaskan, hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk menjawab keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Dalam Permendikbudristek PPKS tersebut mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual,” katanya.

“Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kasus tersebut,” imbuhnya.

Dia berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek bisa memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi civitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.

“Hadirnya Permendikbudristek PPKS ini, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual untuk dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal,” ungkapnya. (nas)

Back to top button