• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Permendikbudristek 30/2021 Beri Ruang Bagi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan PT

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 8 November 2021 - 16:09
in Nasional
Ilustrasi - Mahasiswa belajar di kampus. Foto: Antara

Ilustrasi - Mahasiswa belajar di kampus. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (PT) untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PT).

Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam di Jakarta, Senin (8/11/2021).

BacaJuga:

Pemicu Bencana Sumatera Nonalam, Jangan Jadikan Alam Kambing Hitam

Beri Relaksasi Perkuliahan PTKI Terdampak Banjir dan Longsor, Kemenag Keluarkan SE Ini

RI-Kanada Perkuat Kerja Sama Pelatihan Pasukan Perdamaian PBB

Ia menjelaskan, hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk menjawab keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Dalam Permendikbudristek PPKS tersebut mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual,” katanya.

“Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kasus tersebut,” imbuhnya.

Dia berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek bisa memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi civitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.

“Hadirnya Permendikbudristek PPKS ini, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual untuk dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal,” ungkapnya. (nas)

Tags: kekerasan seksualkemendikbudristekPerguruan TinggiPermendikbudristek 30/2021
Berita Sebelumnya

Satu Tersangka Suap Seleksi Jabatan di Probolinggo Siap Disidangkan di Surabaya

Berita Berikutnya

KRTA Disebut Bagian dari Pusat Sastra Indonesia

Berita Terkait.

bwncana-sumatera
Nasional

Pemicu Bencana Sumatera Nonalam, Jangan Jadikan Alam Kambing Hitam

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:15
fkbi
Nasional

Beri Relaksasi Perkuliahan PTKI Terdampak Banjir dan Longsor, Kemenag Keluarkan SE Ini

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:04
kanada
Nasional

RI-Kanada Perkuat Kerja Sama Pelatihan Pasukan Perdamaian PBB

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:51
bencana
Nasional

Perkuat Keterlibatan Perguruan Tinggi pada Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:03
tik
Nasional

Dukung Percepatan Transformasi Digital di Pemda Lewat Peningkatan SDM TIK

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:12
boby
Nasional

Tapanuli Terisolasi, Pemerintah Ambil Kebijakan Berani untuk Selamatkan Akses Energi

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:02
Berita Berikutnya
KRTA

KRTA Disebut Bagian dari Pusat Sastra Indonesia

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.