• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ada Tiga Bidang Hasil Rekomendasi Rakornas KPI 2021. Apa Saja?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 12 November 2021 - 21:29
in Nasional
Lambang Komisi Penyiaran Indonesia. Foto : Antara/HO-wikipedia/pri.

Lambang Komisi Penyiaran Indonesia. Foto : Antara/HO-wikipedia/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perjanjian itu digapai dalam rapat pleno sempurna Rakornas KPI 2021 yang dihadiri 33 KPID Provinsi, bagus dengan cara daring ataupun langsung, Jumat (12/11/2021). Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2021 berhasil menyepakati rekomendasi di tiga bidang; yaitu Bidang Kelembagaan, Bidang Pengawasan Isi Siaran, dan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P).

Adapun hasil rekomendasi di tiga bidang tersebut. Dalam bidang kelembagaan, rekomendasi dari KPI adalah membentuk tim pengawal, perumus, dan penyusunan revisi UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan menyertakan evaluasi dan timeline selambat-lambatnya 3 bulan setelah rakornas tahun 2021.

BacaJuga:

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Lebih lanjut, membentuk tim penyempurnaan Revisi PKPI Kelembangaan atas draf PKPI Tahun 2019 dan disahkan paling lambat pada Rakornas Tahun 2022; dan ketiga membentuk tim penyusunan kode etik KPI.

Untuk Bidang Pengawasan Isi Siaran, rekomendasi pertama adalah KPI Pusat membuat sistem pengawasan penyiaran digital yang terintegrasi dengan KPI Daerah.

Selanjutnya, meningkatkan kapasitas SDM Bidang Pengawasan Isi Siaran yang merata, terpadu dan berkesinambungan; membuat peraturan KPI tentang tata cara penanganan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan.

Lalu, melanjutkan proses pembahasan revisi P3SPS secara komprehensif dan prosedural, untuk kemudian ditetapkan pada Rakornas 2022; dan meningkatkan sinergi KPI dengan lembaga penyelenggara Pemilu dalam proses pemilihan umum yang demokratis.

Dalam Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), adalah sepakat menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan penyiaran terkait isi siaran, terutama berkenaan teknis/pelaksanaan beberapa hal berikut ini.

Pertama, hak akses KPI Pusat dan Daerah di OSS-Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran; rekomendasi pencabutan Izin Penajaan Penyiaran karena tidak bersiaran 3 bulan akumulatif; dan evaluasi tahunan Lembaga Penyiaran dan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Kedua, membentuk tim pelaksana penyusunan Rancangan PKPI tentang Penyelenggaraan Penyiaran Terkait Isi Siaran yang melibatkan perwakilan KPID seperti dilansir Antara.

Untuk Sumatera diwakilkan oleh Kepulauan Riau; Jawa Barat untuk Jawa; Kalimantan Timur untuk Kalimatan; Sulawesi Selatan untuk Sulawesi–Maluku–Maluku Utara; NTT untuk Bali–NTB–NTT; dan Papua Barat untuk Papua.

Ketiga, menetapkan rancangan akhir PKPI tentang Penyelenggaraan Penyiaran Terkait Isi Siaran menjadi PKPI dalam forum bersama KPI Pusat dan Daerah paling lambat ditetapkan Triwulan I 2022. (mg2)

Tags: komisi penyiaranKPItelevisi

Berita Terkait.

rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02
irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23
komdigi
Nasional

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5247 shares
    Share 2099 Tweet 1312
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.