• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Minta APH Samakan Persepsi dalam Penanganan Perkara Korupsi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 11 November 2021 - 22:05
in Nasional
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Foto: Antara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara (Malut) untuk menyamakan persepsi dan frekuensi dalam penanganan perkara korupsi.

Hal itu disampaikannya sekaligus menjelaskan tujuan pihaknya dan jajaran menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan APH se-Malut, yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Rabu (10/11/2021).

BacaJuga:

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan

Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai

Hal tersebut, kata Alex, dirasakannya saat masih menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia bisa merasakan perbedaan itu.

“Saya merasakan betul perbedaan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK, kepolisian atau kejaksaan. Sekarang pun saya masih merasakannya dalam kegiatan koordinasi supervisi (korsup). Ada disparitas yang sangat mengganggu keadilan,” ungkap Alex.

Itu sebabnya, kata Alex, salah satu tujuan dari kegiatan korsup adalah bagaimana agar perkara korupsi sekalipun ditangani oleh tiga institusi yang memiliki kewenangan, memiliki standar dan perlakuan yang sama.

“Jangan sampai misalnya Kejaksaan bilang tidak ada indikasi korupsi, KPK bilang ada,” kata Alex.

Lebih lanjut Alex menyampaikan bahwa saat ini sudah dibangun e-SPDP (Surat Perintah Dimulainya Perkara Elektronik). Namun, menurutnya, masih belum berjalan maksimal. Masih banyak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan Kepolisian dan Kejaksaan, namun informasinya belum KPK terima.

“Artinya kami belum bisa memonitor apa saja perkara korupsi yang ditangani rekan-rekan kejaksaan dan kepolisian. Tujuannya apa? Ada kecenderungan masyarakat melaporkan perkara korupsi itu ke KPK. Sementara kita tidak tahu apakah perkara yang sama dilakukan penyelidikan oleh rekan-rekan APH yang lain atau tidak,” terang Alex di hadapan Wakil Kepala Polda Brigjen Eko Para Setyo, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) M. Irwan, Ketua Pengadilan Tinggi Suharjono, Kepala Perwakilan BPKP Aryanto Wibowo beserta jajarannya.

Sementara itu, Wakapolda Brigjen Eko Para Setyo yang membacakan sambutan Kapolda, menyampaikan bahwa salah satu tantangan bagi APH adalah terkait tugas untuk memantau pengelolaan pemerintahan yang dijalankan oleh masing-masing Organisasi Perangkat (OPD) pada kabupaten/kota. Dalam praktiknya, menurutnya, sangat rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada potensi praktik korupsi.

“Oleh Karena itu, integritas dan sinergitas antara KPK, APH, Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sangat dibutuhkan sehingga perkara yang sedang ditangani dapat diselesaikan dan keuangan negara dapat diselamatkan,” katanya.

Selain itu, disampaikannya, bahwa pemidanaan masih belum dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Sehingga, pihaknya berharap, lebih mengutamakan upaya pencegahan dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Salah satu upaya pencegahan korupsi yang kami lakukan yaitu melalui pemberdayaan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan atas pengelolaan dana desa oleh para kepala desa,” ujar Eko.

Di sisi lain, Aspidsus Kejati M. Irwan mewakili Kepala Kejati Malut, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik rakor sebagai landasan komitmen bersama untuk menjalin hubungan strategis dan koordinatif untuk saling mendukung dalam penanganan tipikor.

“Penyidikan Tipikor di Malut tidak semata-mata merupakan peran penyidik kejaksaan atau kepolisian, tetapi peran BPKP dan Inspektorat diperlukan dalam menentukan besarnya kerugian keuangan negara,” tutur Irwan.

Koordinasi APIP dan APH, katanya, juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di mana APH yang menerima pengaduan masyarakat meneruskannya kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya serta melaporkan hasil tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penjabaran tentang bentuk koordinasi APIP dan APH tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan dan Polri pada tanggal 28 Februari 2018 tentang Koordinasi APIP dengan APH dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tipikor Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujar Irwan.

Kegiatan yang dihadiri jajaran dari tiga instansi tersebut juga memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk berdiskusi. Alex membagikan contoh-contoh kasus yang pernah ditangani KPK. Dari beberapa kasus tersebut, Alex berpendapat bahwa ketika penegakan hukum dihadapkan pada dua pilihan, kepastian hukum atau keadilan, Alex menyarankan untuk mendahulukan keadilan.

“Karena apa? Hukum ini bekerja untuk mencari keadilan. Tidak semata-mata kepastian hukum. Ini yang harus kita sepakati bersama,” tutup Alex.(dam)

Tags: aparat penegak hukumhukumkorupsiKPK

Berita Terkait.

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional
Nasional

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:00
Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan
Nasional

Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50
Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:40
CVC
Nasional

Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Bea Cukai Pastikan Perusahaan Penuhi Izin Corporate Guarantee

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Nasional

Jaga Gajah Way Kambas dari Karhutla, BNPB Jalankan Instruksi Prabowo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:35
Aksi-Massa
Nasional

Pascaricuh Semalam, Lalu Lintas Depan DPR Kembali Lancar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:34

OLAHRAGA

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia
Olahraga

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05

INDOPOSCO.ID - Lapangan sepak bola di The Arena, British School Jakarta (BSJ), tak sekadar menjadi tempat mengejar bola. Selama tiga hari,...

SelengkapnyaDetails
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.