INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara (Malut) untuk menyamakan persepsi dan frekuensi dalam penanganan perkara korupsi.
Hal itu disampaikannya sekaligus menjelaskan tujuan pihaknya dan jajaran menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan APH se-Malut, yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Rabu (10/11/2021).
Hal tersebut, kata Alex, dirasakannya saat masih menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia bisa merasakan perbedaan itu.
“Saya merasakan betul perbedaan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK, kepolisian atau kejaksaan. Sekarang pun saya masih merasakannya dalam kegiatan koordinasi supervisi (korsup). Ada disparitas yang sangat mengganggu keadilan,” ungkap Alex.
Itu sebabnya, kata Alex, salah satu tujuan dari kegiatan korsup adalah bagaimana agar perkara korupsi sekalipun ditangani oleh tiga institusi yang memiliki kewenangan, memiliki standar dan perlakuan yang sama.
“Jangan sampai misalnya Kejaksaan bilang tidak ada indikasi korupsi, KPK bilang ada,” kata Alex.
Lebih lanjut Alex menyampaikan bahwa saat ini sudah dibangun e-SPDP (Surat Perintah Dimulainya Perkara Elektronik). Namun, menurutnya, masih belum berjalan maksimal. Masih banyak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan Kepolisian dan Kejaksaan, namun informasinya belum KPK terima.
“Artinya kami belum bisa memonitor apa saja perkara korupsi yang ditangani rekan-rekan kejaksaan dan kepolisian. Tujuannya apa? Ada kecenderungan masyarakat melaporkan perkara korupsi itu ke KPK. Sementara kita tidak tahu apakah perkara yang sama dilakukan penyelidikan oleh rekan-rekan APH yang lain atau tidak,” terang Alex di hadapan Wakil Kepala Polda Brigjen Eko Para Setyo, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) M. Irwan, Ketua Pengadilan Tinggi Suharjono, Kepala Perwakilan BPKP Aryanto Wibowo beserta jajarannya.
Sementara itu, Wakapolda Brigjen Eko Para Setyo yang membacakan sambutan Kapolda, menyampaikan bahwa salah satu tantangan bagi APH adalah terkait tugas untuk memantau pengelolaan pemerintahan yang dijalankan oleh masing-masing Organisasi Perangkat (OPD) pada kabupaten/kota. Dalam praktiknya, menurutnya, sangat rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada potensi praktik korupsi.
“Oleh Karena itu, integritas dan sinergitas antara KPK, APH, Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sangat dibutuhkan sehingga perkara yang sedang ditangani dapat diselesaikan dan keuangan negara dapat diselamatkan,” katanya.
Selain itu, disampaikannya, bahwa pemidanaan masih belum dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Sehingga, pihaknya berharap, lebih mengutamakan upaya pencegahan dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara.
“Salah satu upaya pencegahan korupsi yang kami lakukan yaitu melalui pemberdayaan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan atas pengelolaan dana desa oleh para kepala desa,” ujar Eko.
Di sisi lain, Aspidsus Kejati M. Irwan mewakili Kepala Kejati Malut, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik rakor sebagai landasan komitmen bersama untuk menjalin hubungan strategis dan koordinatif untuk saling mendukung dalam penanganan tipikor.
“Penyidikan Tipikor di Malut tidak semata-mata merupakan peran penyidik kejaksaan atau kepolisian, tetapi peran BPKP dan Inspektorat diperlukan dalam menentukan besarnya kerugian keuangan negara,” tutur Irwan.
Koordinasi APIP dan APH, katanya, juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di mana APH yang menerima pengaduan masyarakat meneruskannya kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya serta melaporkan hasil tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penjabaran tentang bentuk koordinasi APIP dan APH tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan dan Polri pada tanggal 28 Februari 2018 tentang Koordinasi APIP dengan APH dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tipikor Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujar Irwan.
Kegiatan yang dihadiri jajaran dari tiga instansi tersebut juga memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk berdiskusi. Alex membagikan contoh-contoh kasus yang pernah ditangani KPK. Dari beberapa kasus tersebut, Alex berpendapat bahwa ketika penegakan hukum dihadapkan pada dua pilihan, kepastian hukum atau keadilan, Alex menyarankan untuk mendahulukan keadilan.
“Karena apa? Hukum ini bekerja untuk mencari keadilan. Tidak semata-mata kepastian hukum. Ini yang harus kita sepakati bersama,” tutup Alex.(dam)











