• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Belum Optimal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 6 November 2021 - 20:38
in Nasional
indoposco

Ilustrasi - Salah satu penyandang disabilitas saat disuntik vaksin. Foto: Diskominfo Jatim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional (Komnas) HAM Sandrayati Moniaga mengatakan pemberian perlindungan hukum dari negara kepada penyandang disabilitas, termasuk disabilitas intelektual dan perkembangan belum optimal, meskipun keberadaan hak-hak asasi mereka sudah diakui di Indonesia.

“Pelaksanaannya masih bermasalah, antara lain criminal justice system kita belum berkesesuaian dengan realitas orang penyandang disabilitas,” kata Sandrayati Moniaga saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, bertajuk “Urgensi Hukum bagi Individu dengan Disabilitas Intelektual dan Perkembangan” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Fakultas Hukum UNPAR, dipantau dari Jakarta, seperti dikutip Antara, Sabtu (6/11/2021).

BacaJuga:

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Karhutla Mengamuk di Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar

Sinergi Pengawasan Bea Cukai, Polri, dan BNN Ungkap Delapan Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman

Baca Juga : Penyandang Disabilitas Asal Solo Ciptakan Tempat Sampah Pintar

Menurutnya, sistem peradilan pidana (criminal justice system) masih memiliki dua masalah sehingga belum optimal memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, yaitu prosedur hukum acara pidana yang masih tidak sesuai dan asistensi pada penyandang disabilitas yang belum diatur.

Sandrayati Moniaga pun memaparkan beberapa aturan yang menjamin perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.

Di dalamnya, lanjut Sandrayati, telah disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai WNI.

Baca Juga : Negara Menjamin Hak yang Sama bagi Penyandang Disabilitas

Ada pula Pasal 2 ayat (1) sampai (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Secara umum, disebutkan bahwa lembaga penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi, serta lembaga lain terkait peradilan wajib menyediakan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

“Jadi, jelas ya peraturan perundangan cukup banyak,” ucap Sandrayati Moniaga menegaskan.

Namun pada praktiknya, prosedur hukum acara pidana dan asistensi pada penyandang disabilitas masih belum diatur dengan baik.

“Saya ingin mengajak kita berpikir bersama, bergerak bersama, mendorong perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hukum, hak asasi manusia, khususnya bagi orang penyandang disabilitas intelektual serta perkembangan secara komprehensif atau menyeluruh,” imbau Sandrayati.

Kedua persoalan tersebut sepatutnya diselesaikan oleh pemerintah, khususnya lembaga penegak hukum dengan mengakomodasi proses peradilan, seperti menyesuaikannya dengan usia penyandang disabilitas, memfasilitasi peran efektifnya sebagai korban ataupun saksi, dan menjamin mereka mendapatkan pedamping atau penerjemah.

Mereka juga perlu mendapatkan fasilitas yang mudah untuk diakses, seperti dalam bentuk alat bantu media, sarana, dan prasarana selama persidangan, penyidikan, dan tahap awal yang lain. (mg2)

Tags: Komnas HAMPenyandang Disabilitasperlindungan hukum

Berita Terkait.

gadai
Nasional

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Kamis, 3 September 2026 - 17:27
bnpb
Nasional

Karhutla Mengamuk di Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 17:07
bc2
Nasional

Sinergi Pengawasan Bea Cukai, Polri, dan BNN Ungkap Delapan Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman

Kamis, 3 September 2026 - 15:35
ponpes
Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, JPPI Sebut Evaluasi Pemerintah Hanya Ritual Birokrasi

Kamis, 3 September 2026 - 15:15
Data Jadi Pintu Bansos, DPR Dorong Pemutakhiran hingga Tingkat Desil
Nasional

Desil Mendadak Naik, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 13:25
Modernisasi Pemantauan Lalu Lintas, Korlantas Optimalisasi Aplikasi Turjawali
Nasional

Cegah Karhutla, BRIN Pantau Tinggi Muka Air Tanah Gambut

Kamis, 3 September 2026 - 12:55

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.