• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Terus Dalami Intervensi Bupati Kuansing Terkait Izin HGU Sawit

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 November 2021 - 16:59
in Nasional
bupati kuansing terkait hgu sawit

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/10/2021). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya intervensi tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra (AP) dalam memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (4/11/2021) mengatakan intervensi Bupati Kuansing tersebut didukung dengan bukti adanya paket pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee dan juga adanya rekomendasi perizinan dari pihak tertentu pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak selayaknya dijadikan persyaratan pengajuan HGU dimaksud.

BacaJuga:

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Ali menjelaskan, pada Rabu (3/11/2021) menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan HGU Sawit di Kabupaten Kuansing.

“Rabu (3/11/2021) bertempat di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Andi Putra (AP) dan kawan-kawan,” kata Ali.

Ali menyebutkan, saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Sri Ambar Kusumawati, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar; Umar Fathoni, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Hermen, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Tarbarita Simorangkir, Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Zulfadli, Kadis Perkebunan Provinsi Riau; dan Febrian Indrawarman, Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau.

Selanjutnya, Anton Suprojo, Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau; Ruskandi, Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi; Masrul, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau; dan Risman Ali, Camat Singingi Hilir, pada Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Kuansing

Untuk diketahui, Bupati Kuansing, Andi Putra dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau, Senin (18/10/2021) malam.

KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap kedua orang tersebut, pada Selasa (19/10/2021) malam.

Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan bahwa kasus ini berawal dari PT. Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024. Di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari, kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)

Tags: Bupati KuansingIzin HGU SawitKPK

Berita Terkait.

air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1460 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.