• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Telusuri Uang Fee Proyek untuk Bupati Muba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 2 November 2021 - 12:20
in Nasional
Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (16/10/2021).

Foto: Antara.

Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (16/10/2021).Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 8 staf di PT. Selaras Simpati Nusantara (SSN) sebagai saksi dalam kasus suap proyek dengan tersangka Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk menelusuri aktivitas keuangan di PT. SSN serta mengkonfirmasi perintah tersangka Suhandy (SUH) selaku Direktur PT. SSN untuk mengeluarkan sejumlah uang kepada tersangka Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.

BacaJuga:

Dana Operasional Dapur MBG Belum Cair, BGN Beber Penyebabnya

TKA Jangan Jadi Momok, DPR Tekankan Keadilan dan Kesehatan Mental Siswa

Wamen P2MI Lepas 271 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik KPK telah memeriksa 8 saksi dari PT. SSN untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba, Sumsel, tahun anggaran 2021.

“Senin (1/11/2021) bertempat di Kantor Satbromobda, Sumatera Selatan, Palembang, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan kawan-kawan,” ujar Ali Fikri, Selasa (2/11/2021).

Saksi- saksi yang telah diperiksa itu merupakan staf PT. SSN yakni Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham.

“Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka Suhandy (SUH) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) melalui tersangka Herman Mayori (HM) sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud,” ujar Ali.

Untuk diketahui, Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.

Selain Dodi, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,77 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)

Tags: korupsiKPKmubauang

Berita Terkait.

mbg
Nasional

Dana Operasional Dapur MBG Belum Cair, BGN Beber Penyebabnya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:06
sma
Nasional

TKA Jangan Jadi Momok, DPR Tekankan Keadilan dan Kesehatan Mental Siswa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:14
wamen
Nasional

Wamen P2MI Lepas 271 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:11
asap
Nasional

Asap Karhutla Picu Krisis Kesehatan di Kalteng, Ketua DPR Desak Penguatan Layanan Kesehatan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:30
habib
Nasional

Kapolri Pimpin Langsung pemberantasan Narkoba, Komisi III: Pesan Kuat Sikat Habis Sampai Bandarnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:02
bc
Nasional

5 Bandara Jadi Jalur Ekspor Ilegal Emas, Bea Cukai Amankan 25,88 Kilogram Emas Senilai Rp61,95 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:12

OLAHRAGA

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12
Olahraga

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Editor Nasuha
Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa pembinaan olahraga usia dini harus berfokus pada pengembangan...

SelengkapnyaDetails
Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34
BLISPI

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    4593 shares
    Share 1837 Tweet 1148
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.