• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Baru Perjalanan Transportasi Darat, Begini Isinya …

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 November 2021 - 06:15
in Nasional
kemenhub

Ilustrasi - Calon penumpang melintas di depan jalur pemberhentian bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur, Rabu (7/7/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Bumi Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui SE 90/2021 tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

BacaJuga:

Mendikdasmen Tegaskan TKA Bukan Penentu Kelulusan

Ketua DPD RI Minta REI Jadi Motor Percepatan Program 3 Juta Rumah

Jaga Kerukunan Antarumat Beragama, Kemenag Gaungkan Pesan Merawat Toleransi

“Ketentuan syarat perjalanan itu berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” ujar Budi Setiyadi seperti dikutip Antara, Minggu (31/10/2021).

Budi mengatakan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT- PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Kemenhub juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. (mg1)

Tags: kemenhubPerjalanan Transportasi DaratSurat Edaran

Berita Terkait.

abdul
Nasional

Mendikdasmen Tegaskan TKA Bukan Penentu Kelulusan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:08
sultan
Nasional

Ketua DPD RI Minta REI Jadi Motor Percepatan Program 3 Juta Rumah

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:17
abu
Nasional

Jaga Kerukunan Antarumat Beragama, Kemenag Gaungkan Pesan Merawat Toleransi

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:16
atr
Nasional

Amankan Aset Tanah, ATR/BPN Imbau Pemilik Pasang Patok Batas

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:06
psn
Nasional

Sawit Rakyat Masuk PSN, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum hingga Peremajaan Kebun

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:14
p2mi
Nasional

Menteri P2MI Bertemu Delegasi Portugal, Bahas Penempatan Pekerja Migran

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:45

OLAHRAGA

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12
Olahraga

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Editor Nasuha
Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa pembinaan olahraga usia dini harus berfokus pada pengembangan...

SelengkapnyaDetails
Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34
BLISPI

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    4060 shares
    Share 1624 Tweet 1015
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.