• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Guru Aniaya Murid hingga Tewas di Alor, NTT

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 31 Oktober 2021 - 13:57
in Headline
kekerasan

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah digelar di sejumlah daerah di Indonesia yang sudah mulai memasuki PPKM level 1 hingga level 3. Namun, baru satu hari PTM digelar di Kota Bogor (Jawa Barat), sudah terjadi tawuran antara dua SMAN di Kota Bogor yang menewaskan satu peserta didik. Tidak lama kemudian, muncul berita pilu seorang siswa SD di Musi Rawas (Sumatera Selatan) dikeroyok 4 siswa lain yang mengakibatkan korban terancam lumpuh.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyrati mengungkapkan, di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ada salah seorang oknum guru yang menganiaya siswanya hingga tewas, karena tidak membuat tugas yang diberikan oleh oknum guru tersebut.

BacaJuga:

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Baca Juga : Polri Pastikan Penganiayaan Tahanan Tak akan Terulang

Tak hanya itu, ada juga video viral yang menunjukkan seorang siswi mendapatkan pelecehan seksual (diremas payudaranya) di kelas dari gurunya saat proses pembelajaran sedang berlangsung, ada siswa dikelas yang merekam kejadian itu dengan ponselnya dan viral di media social. Kejadian di salah satu SMAN di Minahasa Selatan (Sulawesi Utara).

“Semua peristiwa tersebut, bukan karena salah PTM nya, namun menunjukkan bahwa kekerasan di pendidikan terus terjadi, baik dilakukan sesama peserta didik maupun dilakukan oleh pendidik,” ungkap Retno Listyarti.

Adanya aksi kekerasan oleh oknum guru kepada siswa maupun kekerasan sesama siswa setelah digelar PTM itu, KPAI memberikan rekomendasi.Yaitu, KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Baca Juga : Polisi Usut Kasus Pria ODGJ yang Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas

“Lembaga pendidikan seharusnya menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia. Peserta didik seharusnya dididik untuk tajam dalam berpikir dan memiliki kehalusan nurani. Segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan,” tuir Retno melaui riliisya yang diterima Indoposco, Minggu (31/10/2021)

Selain itu, KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, karena dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut.

KPAI juga mengapresiasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang selalu respon cepat dalam menangani kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan maupun kasus-kasus dugaan kecurangan PPDB yang kerap dilaporkan KPAI.

“Rapat koordinasi antara KPAI dan Itjen KemendikbudRistek juga berjalan efektif dan selalu ditindaklanjuti dengan cepat. Sinergitas ini sangat membantu kecepatan dan ketepatan penanganan, mengingat KPAI hanya memiliki kewenangan merekomendasi namun tidak memiliki kewenangan menindak satuan Pendidikan,” terangnya.

KPAI dan KPPAD mendorong penegakan hukum bagi terduga pelaku kekerasan terhadap sejumlah anak, apalagi jika kekerasan tersebut merupakan bagian dari sistem pendidikan di sekolah tersebut. “Siapapun pelakunya, seharusnya dapat ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, harus digunakan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia anak. Korban bahkan ada yang mengalami pergeseran tulang rahang. Hukum harus ditegakan, tidak pandang bulu meskipun terduga pelaku mungkin seorang aparat penegak hukum,” tukasnya. (yas)

Tags: kasus penganiayaankekerasan terhadap anakKPAI

Berita Terkait.

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Headline

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:41
Bus
Headline

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:23
Imunisasi
Headline

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:22
rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47
Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden
Headline

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30
dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.