Polri Pastikan Penganiayaan Tahanan Tak akan Terulang

INDOPOSCO.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan penanganan kasus penganiayaan Muhammad Kece dilakukan secara komprehensif, serta memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.
“Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni rutan itu tidak bisa terjadi lagi,” tutur Rusdi seperti dikutip Antara Jumat (24/9/2021).
Rusdi mengatakan, evaluasi akan dilakukan tidak hanya di Rutan Bareskrim Polri, namun seluruh rumah tahanan yang ada di kepolisian, baik di tingkat Polda, Polres sampai Polsek. “Belajar dari kasus ini semua agar tidak terulang kembali,” ucapnya.
Menurut Rusdi, ketika seseorang telah jadi tahanan Polri, hak-hak tahanan harus dilindungi, seperti layanan kesehatan, termasuk hak mendapatkan keamanan.
“Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam bagaimana menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di kepolisian, dalam hal ini sebagai tahanan agar hal-hal yang sekarang sempat terjadi, kasus-kasus yang dapat banyak perhatian dari masyarakat, akhirnya yang terjadi penganiayaan di dalam ini menjadi perhatian Polri,” tutur Rusdi.
Setelah peristiwa penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, tutur Rusdi, Polri tentunya memperketat pengamanan dan juga mengambil langkah-langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus penganiayaan dialami Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, Rusdi menjelaskan Polri ingin menyelesaikan kasus itu secara komprehensif.
Penyidik sudah melakukan investigasi, mencari tahu mengapa penganiayaan itu terjadi di Rutan Bareskrim Polri. Termasuk Divisi Propam Polri juga sudah memeriksa 4 penjaga tahanan yang bertugas di hari kejadian.
“Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian ataupun ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang piket saat itu. Ini sedang berproses di Propam,” tuturnya.
Rusdi menyebutkan, sampai saat ini ada 18 saksi yang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Para saksi tersebut selain pelapor serta terlapor (Irjen Pol Napoleon Bonaparte), juga 4 saksi petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri, 2 saksi ahli yaitu dokter yang memeriksa kondisi Muhammad Kece serta sisanya para penghuni Rutan.
“Saat ini masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus itu. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini,” tutur Rusdi. (mg2/wib)