• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pemprov Banten Komitmen Bangun Keterbukaan Informasi Publik

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:33
in Daerah
Anugerah Pemprov Banten

Anugerah Pemprov Banten sebagai lembaga informatif diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhtarom secara virtual, Selasa (26/10/2021). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Misi pertama Provinsi Banten adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu penopang terwujudnya misi tersebut melalui keterbukaan informasi publik.

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah sebuah keniscayaan.

BacaJuga:

Bea Cukai Jayapura bersama Polairud Polresta Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 181 Gram Ganja Kering di Pelabuhan Laut Jayapura

Bea Cukai Bandung Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Balik Muatan Kelapa

PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut

“Informasi publik merupakan satu kebutuhan dan suatu keniscayaan di tengah masyarakat yang semakin terbuka,” ungkap Gubernur WH dalam pemaparan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2021 oleh Komisi Informasi Pusat secara virtual dari ruang rapat Rumah Dinas Gubernur Banten Jl Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang, Senin (11/10/2021).

Implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Pusat. Komisi Informasi Pusat memberikan anugerah Pemprov Banten sebagai badan publik informatif dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2021 oleh Komisi Informasi Pusat, Selasa, 26 Oktober 2021.

Pemprov Banten berhasil mempertahankan status sebagai badan publik informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 dari Komisi Informasi Pusat.

Baca Juga : Penyaluran Jamsosratu Tak Jadi Dipotong, Ditargetkan Cair November

Predikat informatif kali ini merupakan kali kedua yang diterima Pemprov Banten sejak tahun lalu. Anugerah diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhtarom secara virtual, Selasa (26/10/2021).

Menurut Gubernur WH, untuk membangun keterbukaan informasi publik, Pemprov Banten sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur  Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.  Pemprov Banten juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 489.1/Kep.154-Huk/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemprov Banten, yang menempatkan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di lingkungan Pempov Banten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya sebagai PPID pembantu.

Untuk sarananya, Pemprov Banten saat ini memiliki sekitar 70 website/situs yang dijadikan sebagai media informasi.  Ditambah dengan website sekolah SMA/SMK/SKh. Selain itu, ada penyimpanan dokumen melalui sistem document management system (DMS).

“Pemprov Banten juga sudah melakukan standarisasi informasi yang disampaikan ke publik. Menjadi media informasi yang sangat bermanfaat bagi kita dan masyarakat,” kata Gubernur WH.

Gubernur menegaskan, Pemprov Banten sudah terbuka. Dikatakan, proses penganggaran Pemprov Banten saat ini sudah melalui internet atau online. Di antaranya melalui e-hibah, Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (Simral), Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dan sebagainya.

Salah satu yang membanggakan adalah aplikasi Sipeka yang mampu melayani perijinan bagi pengusaha. Dampaknya investasi di Provinsi Banten cukup meningkat. Tahun 2020 mencapai Rp 61 triliun,  nomor 3 di Indonesia.

“Keterbukaan informasi dan aplikasi pelayanan publik sangat memberikan dampak bagi masyarakat umum dan publik,” tegasnya.

Sejak awal berdiri Pemprov Banten bertekad membangun keterbukaan informasi dalam rangka menciptakan good dan clean governance. Ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diterbitkan dan diberlakukan pada pertengahan tahun 2010, Pemprov Banten menyambut positif era keterbukaan informasi publik tersebut.

Pada awal tahun 2011, Pemprov Banten melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menfasilitasi pembentukan Komisi Informasi Provinsi Banten. Pada 24 Februari 2011, anggota Komisi Informasi Provinsi Banten masa bhakti 2010–2015 dilantik di Pendopo Gubernur Banten berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 497.05/Kep.69-Huk/2011.

Tanggal 14 Juli 2011, Pemprov Banten menerbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemprov Banten.

Dorong Partisipasi Masyarakat

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan, pengelolaan keterbukaan informasi publik turut mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan badan publik yang baik.

“Negara menjamin warga negara untuk mendapatkan informasi. Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, Indonesia dituntut melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, salah satunya dalam keterbukaan informasi,” ujar Wapres.

Wapres berharap, semua badan publik menggelorakan keterbukaan dan akuntabilitas informasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam membangun serta mengukuhkan negara dan demokrasi. Menyikapi kritik dengan santun dan baik serta bernorma.

Wapres juga berpesan, badan publik dapat terus mengembangkan inovasi baru untuk mendorong pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pemerintahan. Memanfaatkan teknologi informasi (TI) untuk mendiseminasikan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Badan publik harus memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Mampu menyediakan informasi yang cerdas dan aman di tengah derasnya arus informasi. Keterbukaan informasi turut mendorong dan memperkuat good governance,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana melaporkan, penganugerahan monitoring keterbukaan informasi badan publik salah satunya untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hasil penganugerahan monitoring dan evaluasi sebagai tolak ukur keterbukaan informasi yang pada intinya pada kualifikasi bukan pada nilai peringkat,” ungkap Gede Narayana. (adv)

Tags: keterbukaan informasi publikPemprov Banten

Berita Terkait.

bc2
Daerah

Bea Cukai Jayapura bersama Polairud Polresta Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 181 Gram Ganja Kering di Pelabuhan Laut Jayapura

Selasa, 15 September 2026 - 16:06
bc
Daerah

Bea Cukai Bandung Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Balik Muatan Kelapa

Selasa, 15 September 2026 - 15:06
PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut
Daerah

PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut

Selasa, 15 September 2026 - 11:57
Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT
Daerah

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT

Senin, 14 September 2026 - 19:20
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah
Daerah

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah

Senin, 14 September 2026 - 17:05
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Daerah

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 14:25

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1627 shares
    Share 651 Tweet 407
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.