• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemusnahan Barang Ilegal, Hasil Penindakan Bea Cukai di Magelang dan Kendari

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 25 Oktober 2021 - 17:55
in Nasional
Pemusnahan Barang Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hasil sinergi penindakan antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak hukum (APH) lain, telah dilakukan pemusnahan atas narkotika dan barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai di Magelang dan Kendari, Kamis (21/10).

Di Magelang, Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Magelang turut hadir dalam konferensi pers dan pemusnahan 19,3 kg ganja dan 100 gram sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Drs. Purwo Cahyoko, M.Si. ini, turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Magelang, BNNK Magelang, perwakilan Kejaksaan dan Polres Magelang.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Dalam ungkap kasus, Cahyoko menuturkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan tim gabungan BNNP Jateng, BNNK Magelang, dan Bea Cukai Semarang. Tim berhasil menangkap dan menggeledah diduga tersangka dengan inisial ATC alias Cepot di sekitar Terminal Secang, Jalan Magelang-Secang, Km. 9 Secang, Kabupaten Magelang pada pukul 05.30 WIB, 14 September 2021 lalu.

Baca Juga : Jaga Masyarakat, Bea Cukai Amankan BKC Ilegal di Batam dan Pekanbaru

“Dari tersangka, tim menemukan barang bukti berupa 12 bal/paket dibungkus lakban berwarna coklat, 3 bal/paket dibungkus plastik warna hitam dilakban bening, dan satu kantong plastik warna hitam yang berisi daun kering yang diduga jenis ganja,” terang Cahyoko.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ATC, diketahui bahwa tersangka diperintah oleh Agus Santoso alias Gimbal bin Samsuri. AS merupakan narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup atas kasus narkoba di LP kelas II A Banyuasin, Sumatera Selatan. “Selanjutnya proses penyidikan ditangani oleh BNN Kabupaten Magelang dan sedang dalam proses pemberkasan,” imbuh Cahyoko.

Selanjutnya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Bea Cukai Kendari melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Desember 2020 hingga Juni 2021. Pemusnahan dilaksanakan di Morosi, dan secara simbolis juga dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Kendari.

Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, mengatakan bahwa dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Juni 2021, pihaknya telah melakukan penindakan dan menerbitkan sebanyak 46 Surat Bukti Penindakan (SBP) dari pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.299.222 batang rokok ilegal, 299 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan sejumlah barang eks impor. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.009.270.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.657.263.000,” jelas Purwatmo. (ipo)

Tags: Bea CukaiKendariMagelangpemusnahan barang ilegal

Berita Terkait.

ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.