• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemusnahan Barang Ilegal, Hasil Penindakan Bea Cukai di Magelang dan Kendari

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 25 Oktober 2021 - 17:55
in Nasional
Pemusnahan Barang Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hasil sinergi penindakan antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak hukum (APH) lain, telah dilakukan pemusnahan atas narkotika dan barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai di Magelang dan Kendari, Kamis (21/10).

Di Magelang, Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Magelang turut hadir dalam konferensi pers dan pemusnahan 19,3 kg ganja dan 100 gram sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Drs. Purwo Cahyoko, M.Si. ini, turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Magelang, BNNK Magelang, perwakilan Kejaksaan dan Polres Magelang.

BacaJuga:

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Dalam ungkap kasus, Cahyoko menuturkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan tim gabungan BNNP Jateng, BNNK Magelang, dan Bea Cukai Semarang. Tim berhasil menangkap dan menggeledah diduga tersangka dengan inisial ATC alias Cepot di sekitar Terminal Secang, Jalan Magelang-Secang, Km. 9 Secang, Kabupaten Magelang pada pukul 05.30 WIB, 14 September 2021 lalu.

Baca Juga : Jaga Masyarakat, Bea Cukai Amankan BKC Ilegal di Batam dan Pekanbaru

“Dari tersangka, tim menemukan barang bukti berupa 12 bal/paket dibungkus lakban berwarna coklat, 3 bal/paket dibungkus plastik warna hitam dilakban bening, dan satu kantong plastik warna hitam yang berisi daun kering yang diduga jenis ganja,” terang Cahyoko.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ATC, diketahui bahwa tersangka diperintah oleh Agus Santoso alias Gimbal bin Samsuri. AS merupakan narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup atas kasus narkoba di LP kelas II A Banyuasin, Sumatera Selatan. “Selanjutnya proses penyidikan ditangani oleh BNN Kabupaten Magelang dan sedang dalam proses pemberkasan,” imbuh Cahyoko.

Selanjutnya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Bea Cukai Kendari melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Desember 2020 hingga Juni 2021. Pemusnahan dilaksanakan di Morosi, dan secara simbolis juga dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Kendari.

Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, mengatakan bahwa dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Juni 2021, pihaknya telah melakukan penindakan dan menerbitkan sebanyak 46 Surat Bukti Penindakan (SBP) dari pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.299.222 batang rokok ilegal, 299 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan sejumlah barang eks impor. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.009.270.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.657.263.000,” jelas Purwatmo. (ipo)

Tags: Bea CukaiKendariMagelangpemusnahan barang ilegal

Berita Terkait.

ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.