• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dewas Sebut Materi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:57
in Headline
Lili Pintauli Siregar

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut materi laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih sumir.

Dewas KPK telah menerima laporan yang disampaikan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

BacaJuga:

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar Disita

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 21 Orang Diamankan

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan

“Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja,” ucap Haris seperti dikutip Antara, Jumat (22/10/2021).

Ia menjelaskan setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya maupun apa bukti-bukti awalnya. “Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut,” ucapnya.

Ia pun mengatakan jika laporan dugaan pelanggaran etik masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh dewas. “Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas,” ungkap Haris.

Diketahui, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. “LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi

dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno,” ucap Novel dikutip dari surat pengaduan, Kamis (21/10).

Dalam komunikasi tersebut, tutur Novel, diprediksi ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penangkapan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan. “Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada,” ujar Novel.

Novel juga mengaku kenyataan tersebut telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu. Tidak hanya itu, tutur ia, Khairuddin juga menyampaikan mempunyai bukti-bukti berupa potret-potret pertemuan antara Lili dengan Darno.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena teruji melakukan pelanggaran kode etik.

Pertama, menyalahgunakan akibat selaku insan KPK untuk kebutuhan pribadi dan kedua berkaitan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam perihal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai. (mg4)

Tags: dewasKPKLili Pintauli Siregarpelanggaran etik

Berita Terkait.

anom
Headline

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar Disita

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 21 Orang Diamankan
Headline

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 21 Orang Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:52
Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan
Headline

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:12
Perry
Headline

Ekonom Ungkap 2 Hal yang Tunjukkan Perry Warjiyo Mundur Diduga Ditekan Pemerintah

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor MoneterĀ 
Headline

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor MoneterĀ 

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51
Perry-Warjiyo
Headline

Perry Warjiyo Mundur Saat Rupiah Tertekan, Pengamat Beber Tantangan Pengganti Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3030 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.