• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Periksa 18 Saksi Terkait Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 12:38
in Nasional
Bupati Probolinggo

Mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin ketika ditetapkan tersangka oleh KPK, Selasa (31/8/2021). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 18 saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari.

“Hari ini (21/10/2021) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Kamis (21/10/2021).

BacaJuga:

Kementerian UMKM Optimistis PEWIRA Percepat Terciptanya Wirausaha Berdaya Saing

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 

Ali mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan Polres Probolinggo Kota, Jl. Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Saksi-saksi yang diperiksa hari ini yakni Agus Setijono, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Probolinggo; Gandhi Hartoyo, Direktur PDAM Probolinggo; Yudhi Wibowo, Kabag Administrasi PDAM; Yusiana EFK , anggota Sistem Pengawas Internal (SPI) PDAM; Dharta Wira Kusuma, swasta; Anang Kadarisman, swasta; Yulika Anggraini, swasta; Sugeng Basori, swasta; dan Edy Suryanto, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Probolinggo.

Baca Juga : Ini Kronologis OTT Bupati Kuansing

Selanjutnya, Abdul Ghofur, Camat Tongas; M. Syarifuddin, Camat Leces; Ponirin, Camat Krakasan; Puja, Camat Besuk; Rahmat Hidayanto, Camat Pajarakan; Imam Syafi’i, Camat Banyuanyar; Heri Sulistyanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo; Zulfikar Imawan, wiraswasta dan Zamroni, Kepala Desa.

Untuk diketahui KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Sebelumnya, pasangan suami istri itu terjerat OTT (operasi tangkap tangan) kasus jual beli jabatan kepala desa.

“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU,” kata Ali, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Dugaan Korupsi Seleksi JabatangratifikasiKPKMantan Bupati ProbolinggoTPPU

Berita Terkait.

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 
Nasional

Kementerian UMKM Optimistis PEWIRA Percepat Terciptanya Wirausaha Berdaya Saing

Senin, 27 Juli 2026 - 23:31
Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 
Nasional

Indonesia Perkuat AI Beretika di Sekolah, Mendikdasmen: Bukan Sekadar Menggunakan 

Senin, 27 Juli 2026 - 23:01
Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 
Nasional

Ikatan Notaris Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif PNBP Terbaru 

Senin, 27 Juli 2026 - 22:45
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU: Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi
Nasional

Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU: Jangan Surutkan Semangat Berantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 - 22:32
Head & Shoulders Gelar Super Cool Run 2026, Padukan Olahraga dan Edukasi Perawatan Kulit Kepala
Nasional

Uni Eropa Dukung 90 Mahasiswa Indonesia Lanjut Studi Magister Lewat Erasmus Mundus

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 
Nasional

Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2970 shares
    Share 1188 Tweet 743
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.