• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tidak Semua Olahan Pangan Wajib Miliki Izin Edar BPOM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 20 Oktober 2021 - 21:05
in Headline
BPOM

Salah seorang peternak kalkun di Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan produk olahan daging kalkun dalam bentuk frozen food hasil pendampingan dari Tim Program Penguatan Komoditi Unggulan Masyarakat (PKUM) Undip siap dipasarkan, Selasa (19/10/2021). Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyatakan tidak semua produk pangan olahan wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pangan Olahan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan wajib memiliki izin edar, tetapi ada beberapa pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memilik izin edar BPOM,” tutur Rante Allo melalui pesan singkatnya pada ANTARA, di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Sumut Masih Terisolir, Pemerintah Putar Arah Bantuan ke Makanan Siap Saji

DPR Pastikan Komitmen Prabowo, Polri Tetap di Bawah Presiden

Update Korban Bencana Sumatera: 770 Orang Meninggal, 463 Masih Hilang

Bagi Ratu, berdasarkan aturan tersebut, produk pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM;

Pertama, memiliki masa simpan kurang dari 7 hari yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada merek.

Kedua, yang dipakai lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

Ketiga, yang dijual dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

Keempat, adalah pangan olahan siap hidangan, yakni pangan yang ditaruh sementara pada suhu dingin dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan dibuat berdasarkan pesanan.

“Sedangkan, pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal, wajib memilik izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Namun, Ratu tidak menarangkan, seperti apa sanksi yang akan diserahkan terhadap produsen yang melalaikan izin edar dari BPOM.

Sebelumnya, unggahan di sebuah akun media sosial Twitter menjadi viral, yakni menceritakan seorang pelaku UMKM yang memproduksi”frozzen food” dipanggil untuk menjalani keterangan produknya.

Pelaku UMKM itu diserahkan sanksi ancaman hukuman penjara dan/atau denda karena produknya tidak memiliki izin edar pangan industri rumah tangga(PIRT). (mg4)

Tags: bpomizin edarolahan pangan
Berita Sebelumnya

Aceh Barat Kembali Ekspor 50 Ribu Ton Batubara ke India

Berita Berikutnya

Cuaca Ekstrem, Bogor Bersiap Hadapi Bencana

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.44.35
Headline

Sumut Masih Terisolir, Pemerintah Putar Arah Bantuan ke Makanan Siap Saji

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:18
HABIBURRAHMAN
Headline

DPR Pastikan Komitmen Prabowo, Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07
pasca-banjir
Headline

Update Korban Bencana Sumatera: 770 Orang Meninggal, 463 Masih Hilang

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:02
bwncana-sumatera
Headline

Pemicu Bencana Sumatera Nonalam, Jangan Jadikan Alam Kambing Hitam

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:15
kalapas
Headline

Menteri Agus Copot Kalapas yang Paksa Napi Makan Daging Anjing: Warga Binaan Tetap Manusia

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:31
budi
Headline

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:30
Berita Berikutnya
Cuaca Ekstrem

Cuaca Ekstrem, Bogor Bersiap Hadapi Bencana

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.