• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Pemerintah Perlu Segera Lakukan Moratorium Perizinan Pinjol

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 10:46
in Nasional
Pinjol

Ilustrasi. Foto: Instagram/@ojkindonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar keamanan siber dari CISSReC, Dr Pratama Persadha, memandang perlu pemerintah segera melakukan moratorium perizinan pinjaman online (pinjol) setidaknya untuk menertibkan aturan main dan edukasi tentang pinjol resmi kepada masyarakat.

“Dengan adanya moratorium ini, kami berharap pemerintah bisa merapikan urusan pinjol sekaligus melakukan edukasi tentang pinjol resmi,” ujarnya, Sabtu (16/10/2021) ketika merespons rencana pemerintah melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman daring tersebut.

BacaJuga:

Wakil Kepala BGN Minta SPPG Segera Urus SLHS Dalam Waktu Sebulan

DPR Ingatkan Pentingnya Pendidikan Setara Bagi Penyandang Disabilitas

Mendagri Minta Daerah Tunjukkan Solidaritas Daerah Bantu Sumatera

Aturan bermain terkait dengan pinjol ini, tutur ia, juga harus dicocokkan dengan UU tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang hingga saat ini ulasan RUU ini sedang digodok di Komisi I DPR.

Ia memandang penting ketentuan itu ada di dalam UU PDP, terlebih Presiden Jokowi menekankan bahwa tata mengurus pinjol harus menemukan perhatian karena lebih dari 68 juta orang yang turut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial atau financial technology.

“Ditambah lagi, informasi terkait dengan omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya lebih dari Rp260 triliun,” tuturnya, yang juga ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC.

Menurut dia, masalah utamanya adalah pinjol yang beredar di Tanah Air sebagian adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, secara regulasi mereka abai dan memberikan bunga yang sangat tinggi bagi masyarakat.

“Malah ada yang menentukan bunga 2 persen per hari, artinya dalam 2 bulan saja nilai utangnya lebih dari dua kali lipat. Tentu ini melanggar aturan main OJK dan Bank Indonesia (BI),” ujarnya.

Tidak hanya itu, tutur ia, yang cukup berbahaya adalah praktik pinjol ilegal yang melanggar privasi dan memakai data pribadi nasabahnya seenaknya.

Walaupun belum ada UU PDP, bagi ia, prinsip- prinsip dan norma hukum banyak yang mereka bentur. Misalnya, mengirimkan catatan kepada semua kontak nasabah bahwa nasabah belum melunasi utang. Bahkan, sebagian besar kontak yang ada di ponsel pintar nasabah pinjol ilegal ditelepon dengan kata- kata kasar.

Dari hasil penyergapan oleh Polri, diketahui banyaknya ancaman dilakukan oleh pihak pinjol. Bahkan, ada yang terjebak basah mengirimkan berbagai konten porno ke nomor WA nasabah. Perihal ini, bagi ia, berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dan UU Pornografi.

“Yang sangat mengkhawatirkan dari pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi dengan mengakses secara ‘paksa’ ke kontak nasabah,” ucap pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.

Meski nasabah ada yang diberi ketahui sebelumnya, tutur Pratama, tetap saja ini bukan praktik yang normal dan patuh hukum. Praktik ini justru mencederai kemanusiaan yang beradab.

Ia juga memandang perlu pemerintah melakukan berbagai pengecekan kembali pada pinjol sah yang beredar apakah mereka benar- benar bekerja sesuai dengan aturan atau tidak.

Misalnya, apakah ada kerja sama pinjol resmi dengan pinjol ilegal, terutama terkait dengan sharing data.

Di sisi itu, juga harus diperiksa dan dipastikan keamanan siber pada setiap pinjol resmi yang sah. Perihal ini, tutur ia, janganlah sampai terjadi sistem yang lemas menimbulkan utang fiktif dengan memakai identitas orang lain.

“Ini penting karena sekarang ini banyak beredar foto masyarakat dengan selfie KTP yang ini jelas sangat berbahaya. Seharusnya sistem di pinjol resmi yang legal bisa mendeteksi ajuan palsu semacam ini,” ungkapnya.

Ia menekankan, pinjol resmi harus punya pengamanan sistem informasi yang jauh lebih baik. Selain itu, jangan sampai pinjol resmi juga mempraktikkan hal-hal yang identik dengan pinjol ilegal. (mg4)

Tags: moratorium perizinan pinjolPinjaman Onlinepinjol
Berita Sebelumnya

Dokter Ingatkan Pentingnya Skrining dan Deteksi Dini Kanker Payudara

Berita Berikutnya

80 Persen Wanita Salah Pilihan Ukuran Bra

Berita Terkait.

bgn
Nasional

Wakil Kepala BGN Minta SPPG Segera Urus SLHS Dalam Waktu Sebulan

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:04
disabilitas
Nasional

DPR Ingatkan Pentingnya Pendidikan Setara Bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:30
tito
Nasional

Mendagri Minta Daerah Tunjukkan Solidaritas Daerah Bantu Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:11
otto
Nasional

Kemenko Kumham Imipas Masuki Fase Konsolidasi Jelang 2026

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:30
kkp
Nasional

JANGKAR Teken MoU dengan KKP Perkuat Tata Kelola Kawasan Konservasi dan Kepastian Berusaha Industri Liveaboard

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:13
irene
Nasional

Jakarta x Beauty 2025 Resmi Dibuka, Ekosistem Industri Kecantikan dan Kreatif Makin Menguat

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:32
Berita Berikutnya
bra

80 Persen Wanita Salah Pilihan Ukuran Bra

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.