• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Pemerintah Perlu Segera Lakukan Moratorium Perizinan Pinjol

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 10:46
in Nasional
Pinjol

Ilustrasi. Foto: Instagram/@ojkindonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar keamanan siber dari CISSReC, Dr Pratama Persadha, memandang perlu pemerintah segera melakukan moratorium perizinan pinjaman online (pinjol) setidaknya untuk menertibkan aturan main dan edukasi tentang pinjol resmi kepada masyarakat.

“Dengan adanya moratorium ini, kami berharap pemerintah bisa merapikan urusan pinjol sekaligus melakukan edukasi tentang pinjol resmi,” ujarnya, Sabtu (16/10/2021) ketika merespons rencana pemerintah melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman daring tersebut.

BacaJuga:

Delegasi Uni Eropa Tinjau Upaya Pelestarian Laut dan Pemberdayaan Masyarakat di Minahasa Utara

Dosen Berkualitas Jadi Kunci, FDAP Dorong Penguatan Lulusan Akuntansi Publik Berbasis AI

Sadar Gaji Guru dan Lapangan Kerja Kurang, Prabowo Minta Kabinet Selesaikan Masalah

Aturan bermain terkait dengan pinjol ini, tutur ia, juga harus dicocokkan dengan UU tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang hingga saat ini ulasan RUU ini sedang digodok di Komisi I DPR.

Ia memandang penting ketentuan itu ada di dalam UU PDP, terlebih Presiden Jokowi menekankan bahwa tata mengurus pinjol harus menemukan perhatian karena lebih dari 68 juta orang yang turut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial atau financial technology.

“Ditambah lagi, informasi terkait dengan omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya lebih dari Rp260 triliun,” tuturnya, yang juga ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC.

Menurut dia, masalah utamanya adalah pinjol yang beredar di Tanah Air sebagian adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, secara regulasi mereka abai dan memberikan bunga yang sangat tinggi bagi masyarakat.

“Malah ada yang menentukan bunga 2 persen per hari, artinya dalam 2 bulan saja nilai utangnya lebih dari dua kali lipat. Tentu ini melanggar aturan main OJK dan Bank Indonesia (BI),” ujarnya.

Tidak hanya itu, tutur ia, yang cukup berbahaya adalah praktik pinjol ilegal yang melanggar privasi dan memakai data pribadi nasabahnya seenaknya.

Walaupun belum ada UU PDP, bagi ia, prinsip- prinsip dan norma hukum banyak yang mereka bentur. Misalnya, mengirimkan catatan kepada semua kontak nasabah bahwa nasabah belum melunasi utang. Bahkan, sebagian besar kontak yang ada di ponsel pintar nasabah pinjol ilegal ditelepon dengan kata- kata kasar.

Dari hasil penyergapan oleh Polri, diketahui banyaknya ancaman dilakukan oleh pihak pinjol. Bahkan, ada yang terjebak basah mengirimkan berbagai konten porno ke nomor WA nasabah. Perihal ini, bagi ia, berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dan UU Pornografi.

“Yang sangat mengkhawatirkan dari pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi dengan mengakses secara ‘paksa’ ke kontak nasabah,” ucap pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.

Meski nasabah ada yang diberi ketahui sebelumnya, tutur Pratama, tetap saja ini bukan praktik yang normal dan patuh hukum. Praktik ini justru mencederai kemanusiaan yang beradab.

Ia juga memandang perlu pemerintah melakukan berbagai pengecekan kembali pada pinjol sah yang beredar apakah mereka benar- benar bekerja sesuai dengan aturan atau tidak.

Misalnya, apakah ada kerja sama pinjol resmi dengan pinjol ilegal, terutama terkait dengan sharing data.

Di sisi itu, juga harus diperiksa dan dipastikan keamanan siber pada setiap pinjol resmi yang sah. Perihal ini, tutur ia, janganlah sampai terjadi sistem yang lemas menimbulkan utang fiktif dengan memakai identitas orang lain.

“Ini penting karena sekarang ini banyak beredar foto masyarakat dengan selfie KTP yang ini jelas sangat berbahaya. Seharusnya sistem di pinjol resmi yang legal bisa mendeteksi ajuan palsu semacam ini,” ungkapnya.

Ia menekankan, pinjol resmi harus punya pengamanan sistem informasi yang jauh lebih baik. Selain itu, jangan sampai pinjol resmi juga mempraktikkan hal-hal yang identik dengan pinjol ilegal. (mg4)

Tags: moratorium perizinan pinjolPinjaman Onlinepinjol

Berita Terkait.

uni
Nasional

Delegasi Uni Eropa Tinjau Upaya Pelestarian Laut dan Pemberdayaan Masyarakat di Minahasa Utara

Senin, 20 Juli 2026 - 21:31
Raker
Nasional

Dosen Berkualitas Jadi Kunci, FDAP Dorong Penguatan Lulusan Akuntansi Publik Berbasis AI

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00
Prabowo
Nasional

Sadar Gaji Guru dan Lapangan Kerja Kurang, Prabowo Minta Kabinet Selesaikan Masalah

Senin, 20 Juli 2026 - 19:29
uu
Nasional

Belajar dari Negara Lain: Revisi UU Hak Cipta Jangan Merugikan Media, Industri, dan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 17:57
pertambangan
Nasional

MUI Minta Pemerintah Segera Susun Aturan Baru Pasca Putusan MK soal IUPK Ormas

Senin, 20 Juli 2026 - 17:47
Abdul-Mu'ti
Nasional

Mendikdasmen: SNT Percepat Pemerataan Pendidikan Bermutu

Senin, 20 Juli 2026 - 16:46

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12550 shares
    Share 5020 Tweet 3138
  • Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3143 shares
    Share 1257 Tweet 786
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1410 shares
    Share 564 Tweet 353
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol
Olahraga

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 20 Juli 2026 - 11:39

INDOPOSCO.ID – Keberhasilan Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Argentina semakin sempurna setelah para pemainnya mendominasi daftar penghargaan individu....

SelengkapnyaDetails
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
Final Piala Dunia 2026 Sarat Rekor: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Final Piala Dunia 2026 Sarat Rekor: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Senin, 20 Juli 2026 - 08:45
De la Fuente Puji Mental Juara Skuad Muda Spanyol, Juga Apresiasi Aksi Apik Dibu

De la Fuente Puji Mental Juara Skuad Muda Spanyol, Juga Apresiasi Aksi Apik Dibu

Senin, 20 Juli 2026 - 07:47
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.