• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Pemerintah Perlu Segera Lakukan Moratorium Perizinan Pinjol

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 10:46
in Nasional
Pinjol

Ilustrasi. Foto: Instagram/@ojkindonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar keamanan siber dari CISSReC, Dr Pratama Persadha, memandang perlu pemerintah segera melakukan moratorium perizinan pinjaman online (pinjol) setidaknya untuk menertibkan aturan main dan edukasi tentang pinjol resmi kepada masyarakat.

“Dengan adanya moratorium ini, kami berharap pemerintah bisa merapikan urusan pinjol sekaligus melakukan edukasi tentang pinjol resmi,” ujarnya, Sabtu (16/10/2021) ketika merespons rencana pemerintah melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman daring tersebut.

BacaJuga:

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

BUMDesMa dan UMKM Desa, Butuh Penguatan Peran Tata Kelola Organisasi dan Aset

Menteri PANRB Soroti Transformasi Digital yang Berkeadilan dan Berbasis Realitas Warga

Aturan bermain terkait dengan pinjol ini, tutur ia, juga harus dicocokkan dengan UU tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang hingga saat ini ulasan RUU ini sedang digodok di Komisi I DPR.

Ia memandang penting ketentuan itu ada di dalam UU PDP, terlebih Presiden Jokowi menekankan bahwa tata mengurus pinjol harus menemukan perhatian karena lebih dari 68 juta orang yang turut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial atau financial technology.

“Ditambah lagi, informasi terkait dengan omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya lebih dari Rp260 triliun,” tuturnya, yang juga ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC.

Menurut dia, masalah utamanya adalah pinjol yang beredar di Tanah Air sebagian adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, secara regulasi mereka abai dan memberikan bunga yang sangat tinggi bagi masyarakat.

“Malah ada yang menentukan bunga 2 persen per hari, artinya dalam 2 bulan saja nilai utangnya lebih dari dua kali lipat. Tentu ini melanggar aturan main OJK dan Bank Indonesia (BI),” ujarnya.

Tidak hanya itu, tutur ia, yang cukup berbahaya adalah praktik pinjol ilegal yang melanggar privasi dan memakai data pribadi nasabahnya seenaknya.

Walaupun belum ada UU PDP, bagi ia, prinsip- prinsip dan norma hukum banyak yang mereka bentur. Misalnya, mengirimkan catatan kepada semua kontak nasabah bahwa nasabah belum melunasi utang. Bahkan, sebagian besar kontak yang ada di ponsel pintar nasabah pinjol ilegal ditelepon dengan kata- kata kasar.

Dari hasil penyergapan oleh Polri, diketahui banyaknya ancaman dilakukan oleh pihak pinjol. Bahkan, ada yang terjebak basah mengirimkan berbagai konten porno ke nomor WA nasabah. Perihal ini, bagi ia, berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dan UU Pornografi.

“Yang sangat mengkhawatirkan dari pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi dengan mengakses secara ‘paksa’ ke kontak nasabah,” ucap pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.

Meski nasabah ada yang diberi ketahui sebelumnya, tutur Pratama, tetap saja ini bukan praktik yang normal dan patuh hukum. Praktik ini justru mencederai kemanusiaan yang beradab.

Ia juga memandang perlu pemerintah melakukan berbagai pengecekan kembali pada pinjol sah yang beredar apakah mereka benar- benar bekerja sesuai dengan aturan atau tidak.

Misalnya, apakah ada kerja sama pinjol resmi dengan pinjol ilegal, terutama terkait dengan sharing data.

Di sisi itu, juga harus diperiksa dan dipastikan keamanan siber pada setiap pinjol resmi yang sah. Perihal ini, tutur ia, janganlah sampai terjadi sistem yang lemas menimbulkan utang fiktif dengan memakai identitas orang lain.

“Ini penting karena sekarang ini banyak beredar foto masyarakat dengan selfie KTP yang ini jelas sangat berbahaya. Seharusnya sistem di pinjol resmi yang legal bisa mendeteksi ajuan palsu semacam ini,” ungkapnya.

Ia menekankan, pinjol resmi harus punya pengamanan sistem informasi yang jauh lebih baik. Selain itu, jangan sampai pinjol resmi juga mempraktikkan hal-hal yang identik dengan pinjol ilegal. (mg4)

Tags: moratorium perizinan pinjolPinjaman Onlinepinjol

Berita Terkait.

kambing
Nasional

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:42
ut
Nasional

BUMDesMa dan UMKM Desa, Butuh Penguatan Peran Tata Kelola Organisasi dan Aset

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:25
Indonesia Dinilai Bisa Jadi Magnet Investasi Migas Dunia, Ini Kuncinya
Nasional

Menteri PANRB Soroti Transformasi Digital yang Berkeadilan dan Berbasis Realitas Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:46
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Nasional

Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:06
BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI
Nasional

BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:36
Menteng-Kleb
Nasional

Menteng Kleb Soroti Kemunduran Demokrasi di Tengah Peringatan Reformasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:13

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1278 shares
    Share 511 Tweet 320
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.