• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Pemerintah Perlu Segera Lakukan Moratorium Perizinan Pinjol

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 10:46
in Nasional
Pinjol

Ilustrasi. Foto: Instagram/@ojkindonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar keamanan siber dari CISSReC, Dr Pratama Persadha, memandang perlu pemerintah segera melakukan moratorium perizinan pinjaman online (pinjol) setidaknya untuk menertibkan aturan main dan edukasi tentang pinjol resmi kepada masyarakat.

“Dengan adanya moratorium ini, kami berharap pemerintah bisa merapikan urusan pinjol sekaligus melakukan edukasi tentang pinjol resmi,” ujarnya, Sabtu (16/10/2021) ketika merespons rencana pemerintah melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman daring tersebut.

BacaJuga:

Tiga Pegawai Pertanian Ditembak di Papua, DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Teror

Gandeng TNI, Perum BULOG Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan untuk 33,2 Juta KPM

Keracunan MBG Berulang di Daerah, KPAI Desak Penegakan Hukum dan Tata Kelola

Aturan bermain terkait dengan pinjol ini, tutur ia, juga harus dicocokkan dengan UU tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang hingga saat ini ulasan RUU ini sedang digodok di Komisi I DPR.

Ia memandang penting ketentuan itu ada di dalam UU PDP, terlebih Presiden Jokowi menekankan bahwa tata mengurus pinjol harus menemukan perhatian karena lebih dari 68 juta orang yang turut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial atau financial technology.

“Ditambah lagi, informasi terkait dengan omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya lebih dari Rp260 triliun,” tuturnya, yang juga ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC.

Menurut dia, masalah utamanya adalah pinjol yang beredar di Tanah Air sebagian adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, secara regulasi mereka abai dan memberikan bunga yang sangat tinggi bagi masyarakat.

“Malah ada yang menentukan bunga 2 persen per hari, artinya dalam 2 bulan saja nilai utangnya lebih dari dua kali lipat. Tentu ini melanggar aturan main OJK dan Bank Indonesia (BI),” ujarnya.

Tidak hanya itu, tutur ia, yang cukup berbahaya adalah praktik pinjol ilegal yang melanggar privasi dan memakai data pribadi nasabahnya seenaknya.

Walaupun belum ada UU PDP, bagi ia, prinsip- prinsip dan norma hukum banyak yang mereka bentur. Misalnya, mengirimkan catatan kepada semua kontak nasabah bahwa nasabah belum melunasi utang. Bahkan, sebagian besar kontak yang ada di ponsel pintar nasabah pinjol ilegal ditelepon dengan kata- kata kasar.

Dari hasil penyergapan oleh Polri, diketahui banyaknya ancaman dilakukan oleh pihak pinjol. Bahkan, ada yang terjebak basah mengirimkan berbagai konten porno ke nomor WA nasabah. Perihal ini, bagi ia, berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dan UU Pornografi.

“Yang sangat mengkhawatirkan dari pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi dengan mengakses secara ‘paksa’ ke kontak nasabah,” ucap pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.

Meski nasabah ada yang diberi ketahui sebelumnya, tutur Pratama, tetap saja ini bukan praktik yang normal dan patuh hukum. Praktik ini justru mencederai kemanusiaan yang beradab.

Ia juga memandang perlu pemerintah melakukan berbagai pengecekan kembali pada pinjol sah yang beredar apakah mereka benar- benar bekerja sesuai dengan aturan atau tidak.

Misalnya, apakah ada kerja sama pinjol resmi dengan pinjol ilegal, terutama terkait dengan sharing data.

Di sisi itu, juga harus diperiksa dan dipastikan keamanan siber pada setiap pinjol resmi yang sah. Perihal ini, tutur ia, janganlah sampai terjadi sistem yang lemas menimbulkan utang fiktif dengan memakai identitas orang lain.

“Ini penting karena sekarang ini banyak beredar foto masyarakat dengan selfie KTP yang ini jelas sangat berbahaya. Seharusnya sistem di pinjol resmi yang legal bisa mendeteksi ajuan palsu semacam ini,” ungkapnya.

Ia menekankan, pinjol resmi harus punya pengamanan sistem informasi yang jauh lebih baik. Selain itu, jangan sampai pinjol resmi juga mempraktikkan hal-hal yang identik dengan pinjol ilegal. (mg4)

Tags: moratorium perizinan pinjolPinjaman Onlinepinjol

Berita Terkait.

papua
Nasional

Tiga Pegawai Pertanian Ditembak di Papua, DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Teror

Jumat, 11 September 2026 - 19:09
ARR
Nasional

Gandeng TNI, Perum BULOG Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan untuk 33,2 Juta KPM

Jumat, 11 September 2026 - 17:37
Keracunan MBG Berulang di Daerah, KPAI Desak Penegakan Hukum dan Tata Kelola
Nasional

Keracunan MBG Berulang di Daerah, KPAI Desak Penegakan Hukum dan Tata Kelola

Jumat, 11 September 2026 - 14:04
DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid
Nasional

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Kamis, 10 September 2026 - 23:24
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Kamis, 10 September 2026 - 22:34
Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

Kamis, 10 September 2026 - 22:04

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.