INDOPOSCO.ID – Wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, khususnya yang terkait pengaturan kecerdasan artifisial (AI) dan perluasan ketentuan fair use, perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap ekosistem media, industri kreatif, maupun masyarakat luas.
Perkembangan kebijakan di berbagai negara besar menunjukkan bahwa pemerintah justru memilih pendekatan yang hati-hati dalam mengubah rezim hak cipta untuk AI.
Pada bulan November 2025, Pemerintah Australia secara tegas memutuskan untuk tidak mengadopsi pengecualian text and data mining (TDM) dalam hukum hak ciptanya. Alih-alih memperluas pengecualian hak cipta demi pengembangan AI, pemerintah Australia memilih mempertahankan hak eksklusif para pencipta dan mendorong penggunaan mekanisme lisensi sebagai solusi yang lebih seimbang. Pendekatan ini mencerminkan kehati-hatian dalam mengubah rezim hak cipta dengan mempertimbangkan bahwa perubahan yang terlalu luas dapat berdampak pada keberlanjutan media, penerbit, dan industri kreatif yang bergantung pada perlindungan hak cipta.
Langkah serupa diambil Pemerintah Inggris pada bulan Maret 2026. Setelah menerima lebih dari 11.500 tanggapan dalam konsultasi publik mengenai hak cipta dan AI, pemerintah menyatakan bahwa usulan pemberian pengecualian hak cipta yang luas untuk AI ditolak secara mayoritas oleh pelaku industri kreatif.
Pemerintah Inggris juga menyampaikan bahwa terdapat berbagai tantangan yang belum dapat terjawab, mulai dari sulitnya penerapan mekanisme opt-out, belum adanya pendekatan internasional yang selaras, hingga berkembangnya mekanisme lisensi sukarela. Pemerintah Inggris bahkan menegaskan bahwa hak cipta merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi, bukan penghambatnya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh laporan House of Lords Communications and Digital Committee yang diterbitkan pada Maret 2026. Laporan itu menyimpulkan bahwa dorongan sebagian pelaku industri teknologi untuk memperoleh pengecualian komersial TDM yang luas bukan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum, melainkan lebih merupakan upaya menurunkan risiko litigasi dengan cara melemahkan perlindungan hak cipta yang berlaku.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2025, U.S. Copyright Office (USCO) menerbitkan versi pra-publikasi laporannya mengenai hak cipta dan AI. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa proses penyalinan karya berhak cipta untuk pelatihan AI tidak dapat dipandang sebagai aktivitas yang bebas dari konsekuensi hukum maupun ekonomi. USCO menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu pasar lisensi, mengurangi nilai ekonomi karya yang dilindungi, dan menciptakan persaingan langsung antara karya asli dengan keluaran AI yang dibangun menggunakan materi berhak cipta. Temuan ini memperkuat pandangan bahwa perlindungan hak cipta tetap memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif, media, dan sektor berbasis konten di tengah perkembangan teknologi AI.
Hal-hal di atas menunjukkan bahwa argumentasi untuk membatasi hak eksklusif pemegang hak cipta demi mempercepat inovasi AI masih menjadi perdebatan di tingkat global. Berbagai negara justru memilih menunda perubahan regulasi sambil mengevaluasi dampaknya secara menyeluruh. Berkaca dari contoh-contoh yang ada, Indonesia juga perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak terburu-buru melakukan revisi ini.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak melahirkan aturan yang justru membatasi hak-hak warga negara. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak berkembang menjadi instrumen yang membatasi kreativitas maupun kebebasan berekspresi di ruang digital.
Sementara itu, Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, meminta pemerintah dan DPR memastikan revisi UU Hak Cipta tidak memunculkan pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Ia menyoroti masih lemahnya pengaturan mengenai fair use serta ketentuan pidana dalam Pasal 112 hingga Pasal 115 UU Hak Cipta yang dinilai berpotensi disalahgunakan terhadap aktivitas jurnalistik.
“Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran muncul ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Hak Cipta, karena celah pidana tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik melalui pengaturan fair use,” ujar Nurbayu.
Kekhawatiran tersebut menunjukkan bahwa pembahasan revisi UU Hak Cipta tidak hanya menyangkut kepentingan industri kreatif atau pengembang AI, tetapi juga menyentuh aspek kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Regulasi yang terlalu luas atau dirumuskan tanpa batasan yang jelas berpotensi menimbulkan dampak yang jauh melampaui tujuan awalnya. Bukan hanya perusahaan media dan para pencipta yang dapat dirugikan karena melemahnya perlindungan hak cipta, namun masyarakat umum juga berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum dalam aktivitas di jagad digital mereka sehari-hari.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh para perumus kebijakan adalah, apakah masyarakat yang membagikan tautan berita di media sosial, kreator konten yang mengutip sebagian karya untuk tujuan edukasi atau kritik, komunitas digital, hingga pelajar dan mahasiswa juga akan terdampak oleh perubahan aturan tersebut? Tanpa rumusan yang jelas, regulasi dapat menciptakan kebingungan dan berpotensi menimbulkan penegakan hukum yang tidak proporsional.
Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu mendorong inovasi AI sekaligus melindungi hak cipta, kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa perubahan yang tergesa-gesa justru berisiko menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU Hak Cipta perlu dilakukan secara inklusif dengan berbasis bukti dan melibatkan seluruh pihak yang akan terdampak agar menghasilkan regulasi yang seimbang dan berkelanjutan. (srv)


















