• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MUI Minta Pemerintah Segera Susun Aturan Baru Pasca Putusan MK soal IUPK Ormas

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 20 Juli 2026 - 17:47
in Nasional
pertambangan

Ilustrasi aktivitas pertambangan di Luwu Raya, Sulawesi Selatan. MUI meminta pemerintah segera menyusun regulasi turunan pasca Putusan MK terkait mekanisme pemberian IUPK kepada ormas keagamaan, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan kelestarian lingkungan. Foto: Dok. Walhi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan bahwa putusan MK merupakan keputusan konstitusional yang bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, baik pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan.

BacaJuga:

Kondisi Darurat: KPK Beberkan Alasan OTT Kepala Daerah Masih Terus Terjadi

Keren, Peneliti BRIN Temukan Spesies Baru Ikan Gobi Udang di Banyuwangi

Program Aksara Mahasiswa 2026, Mendiktisaintek: Kampus Hadirkan Solusi Nyata bagi Masyarakat

“MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh pihak, termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah,” kata Zainut dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Menurut Zainut, semangat pemerintah memberikan ruang bagi ormas keagamaan untuk mengelola sumber daya alam pada dasarnya bertujuan mendorong kemaslahatan umat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi organisasi. Namun, tujuan tersebut harus diwujudkan melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai koreksi MK terhadap mekanisme penunjukan langsung justru menjadi langkah positif untuk memperkuat prinsip good governance sehingga dapat mencegah munculnya kecemburuan sosial maupun potensi praktik kolusi dalam pemberian izin usaha pertambangan.

“Semangat pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel. Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan (good governance) agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zainut menegaskan kebijakan afirmasi pemerintah kepada ormas keagamaan tidak boleh dimaknai sebagai pemberian fasilitas tanpa batas. Menurutnya, perhatian utama kini bukan lagi memperoleh hak prioritas atas konsesi pertambangan, melainkan memastikan setiap organisasi mampu memenuhi standar tata kelola yang profesional serta lolos uji kelayakan secara teknis maupun administratif.

“Ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan,” tegas Zainut.

MUI juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus selalu berpijak pada prinsip kemaslahatan publik. Oleh karena itu, setiap kegiatan pertambangan wajib didukung pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta melibatkan masyarakat lokal maupun masyarakat adat sejak awal proses perencanaan.

Menurut Zainut, pelibatan masyarakat menjadi elemen penting untuk meminimalisasi potensi konflik sosial sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang dapat berdampak dalam jangka panjang.

“Pelaksanaan AMDAL yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal dan masyarakat adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan,” terangnya.

Sejalan dengan putusan tersebut, MUI meminta pemerintah segera menindaklanjuti amar putusan MK dengan menyusun regulasi turunan yang selaras dengan konstitusi. Aturan tersebut diharapkan mampu menghadirkan mekanisme seleksi, penawaran, maupun pola kemitraan yang kompetitif, objektif, dan tetap membuka ruang bagi kontribusi ekonomi ormas keagamaan.

“Kami meminta pemerintah segera merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan,” tutur Zainut.

Di sisi lain, MUI juga mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia agar menyikapi putusan MK secara arif dan menjadikannya sebagai momentum untuk memperkuat kapasitas kelembagaan. Kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan dinilai menjadi prasyarat utama apabila ingin berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

“Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) tanpa merusak ekosistem,” tambahnya.(her)

Tags: IUPK OrmasMKMUI

Berita Terkait.

Budi-P
Nasional

Kondisi Darurat: KPK Beberkan Alasan OTT Kepala Daerah Masih Terus Terjadi

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:01
ikan
Nasional

Keren, Peneliti BRIN Temukan Spesies Baru Ikan Gobi Udang di Banyuwangi

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:06
brian
Nasional

Program Aksara Mahasiswa 2026, Mendiktisaintek: Kampus Hadirkan Solusi Nyata bagi Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:05
rka
Nasional

Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:30
uni
Nasional

Delegasi Uni Eropa Tinjau Upaya Pelestarian Laut dan Pemberdayaan Masyarakat di Minahasa Utara

Senin, 20 Juli 2026 - 21:31
Raker
Nasional

Dosen Berkualitas Jadi Kunci, FDAP Dorong Penguatan Lulusan Akuntansi Publik Berbasis AI

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12554 shares
    Share 5022 Tweet 3139
  • Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1412 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol
Olahraga

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 20 Juli 2026 - 11:39

INDOPOSCO.ID – Keberhasilan Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Argentina semakin sempurna setelah para pemainnya mendominasi daftar penghargaan individu....

SelengkapnyaDetails
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
Final Piala Dunia 2026 Sarat Rekor: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Final Piala Dunia 2026 Sarat Rekor: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Senin, 20 Juli 2026 - 08:45
De la Fuente Puji Mental Juara Skuad Muda Spanyol, Juga Apresiasi Aksi Apik Dibu

De la Fuente Puji Mental Juara Skuad Muda Spanyol, Juga Apresiasi Aksi Apik Dibu

Senin, 20 Juli 2026 - 07:47
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.