INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan bahwa putusan MK merupakan keputusan konstitusional yang bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, baik pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan.
“MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh pihak, termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah,” kata Zainut dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Menurut Zainut, semangat pemerintah memberikan ruang bagi ormas keagamaan untuk mengelola sumber daya alam pada dasarnya bertujuan mendorong kemaslahatan umat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi organisasi. Namun, tujuan tersebut harus diwujudkan melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai koreksi MK terhadap mekanisme penunjukan langsung justru menjadi langkah positif untuk memperkuat prinsip good governance sehingga dapat mencegah munculnya kecemburuan sosial maupun potensi praktik kolusi dalam pemberian izin usaha pertambangan.
“Semangat pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel. Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan (good governance) agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zainut menegaskan kebijakan afirmasi pemerintah kepada ormas keagamaan tidak boleh dimaknai sebagai pemberian fasilitas tanpa batas. Menurutnya, perhatian utama kini bukan lagi memperoleh hak prioritas atas konsesi pertambangan, melainkan memastikan setiap organisasi mampu memenuhi standar tata kelola yang profesional serta lolos uji kelayakan secara teknis maupun administratif.
“Ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan,” tegas Zainut.
MUI juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus selalu berpijak pada prinsip kemaslahatan publik. Oleh karena itu, setiap kegiatan pertambangan wajib didukung pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta melibatkan masyarakat lokal maupun masyarakat adat sejak awal proses perencanaan.
Menurut Zainut, pelibatan masyarakat menjadi elemen penting untuk meminimalisasi potensi konflik sosial sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang dapat berdampak dalam jangka panjang.
“Pelaksanaan AMDAL yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal dan masyarakat adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan,” terangnya.
Sejalan dengan putusan tersebut, MUI meminta pemerintah segera menindaklanjuti amar putusan MK dengan menyusun regulasi turunan yang selaras dengan konstitusi. Aturan tersebut diharapkan mampu menghadirkan mekanisme seleksi, penawaran, maupun pola kemitraan yang kompetitif, objektif, dan tetap membuka ruang bagi kontribusi ekonomi ormas keagamaan.
“Kami meminta pemerintah segera merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan,” tutur Zainut.
Di sisi lain, MUI juga mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia agar menyikapi putusan MK secara arif dan menjadikannya sebagai momentum untuk memperkuat kapasitas kelembagaan. Kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan dinilai menjadi prasyarat utama apabila ingin berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
“Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) tanpa merusak ekosistem,” tambahnya.(her)


















