INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah. Lembaga antirasuah itu menilai risiko korupsi di pemerintah daerah masih sangat kompleks.
Korupsi seringkali tidak lahir karena satu faktor tunggal, melainkan dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dari perkara yang ditangani pihaknya, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam Pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
“Dalam beberapa kasus, KPK menemukan keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Misalnya pada perkara di Ponorogo, terdapat dugaan pihak yang menjadi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
Pola serupa juga terlihat dalam perkara di Langkat saat pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih.
Temuan tersebut sejalan dengan hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK. Kajian itu menunjukkan, bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius.
“Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” nilai Budi Prasetyo.
Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi-politik bagi peserta Pemilu, ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.
“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan Pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” imbuhnya.(dan)


















