• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Satgas: Pemotongan Masa Karantina Diikuti Persyaratan Ketat Bagi WNA

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:55
in Nasional
wisatawan

Ilustrasi wisatawan asing di Bali. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hari ini pemerintah membuka pintu masuk bagi wisatawan asing dari sejumlah bandara di Tanah Air, seperti Soekarno Hatta, Samratulangi dan bandara Ngurah Rai. Namun sejumlah kebijakan diberlakukan pemerintah untuk mencegah masuknya virus Covid-19 ke Tanah Air.

Ketua Bidang Komunikasi Publik, Satgas Penanganan Covid-19 Hery Triyanto mengatakan, pemerintah memberlakukan karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

BacaJuga:

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

“Sebelumnya karantina 8 hari pada gelombang kedua. Secara epidemiologi pemotongan masa karantina ini berisiko,” ujar Hery Triyanto dalam acara daring, Kamis (14/10/2021).

Sebab, menurut dia, masa inkubasi virus Covid-19 hingga 14 hari. Tentu pemotongan masa karantina tersebut diikuti kebijakan screning, terutama bagi negara dengan tingkat penularan rendah dengan tes PCR hingga tiga kali.

“Karantina juga dilakukan secara ketat, PCR 3 kali. Tentu risiko peularan terus bisa dikurangi,” katanya.

Untuk warga negara asing (WNA) dikatakan dia, diberlakukan persyaratan ketat. Sehingga di Tanah Air tidak menimbulkan persyaratan baru, terutama pada administrasi hingga asuransi.

“WNA juga harus dipastikan memiliki visa tinggal sementara,” ucapnya. (nas)

Tags: karantinaSatgas Covid-19WNA

Berita Terkait.

seminar
Nasional

Menggali Masa Depan, NHM Kenalkan Inovasi DST dan AI

Senin, 20 April 2026 - 19:09
abdul
Nasional

4 Pilar Pendidikan Inklusif, Strategi Mendikdasmen Perluas Akses Belajar

Senin, 20 April 2026 - 18:57
nusron
Nasional

Serahkan Sertipikat Wakaf PCNU Indramayu, Nusron Dorong NU Jadi Motor Kebermanfaatan Umat

Senin, 20 April 2026 - 18:08
Jual-Beli-Online
Nasional

YLKI: UU Perlindungan Konsumen Tidak Menjawab Kompleksitas Transaksi Modern

Senin, 20 April 2026 - 13:41
PPI
Nasional

Mendikdasmen Soroti Stigma dan Kesenjangan Akses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Senin, 20 April 2026 - 13:21
Siswa
Nasional

MBG Disorot, Pengamat Desak BGN Buka-bukaan Soal Anggaran Jumbo

Senin, 20 April 2026 - 10:48

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.