• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Kembali Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Eks Kepabeanan dan Cukai

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:53
in Nasional
Barang Ilegal Eks Kepabeanan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam mengawasi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai secara aktif melaksanakan penindakan di berbagai daerah. Bersinergi dengan instansi terkait lainnya, Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai di beberapa tempat. Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang hasil penindakan tersebut.

“Pada Rabu (13/10) kemarin, Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Dumai laksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,8 juta batang rokok ilegal, 2.398 liter miras ilegal, serta lebih dari 250 karung garmen. Dengan jumlah barang sebanyak ini, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar Rp 2,3 miliar kerugian negara,” papar Firman.

BacaJuga:

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Ia juga menambahkan bahwa Bea Cukai Tanjung Emas juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai dari importasi melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Antara lain berupa barang kiriman dan barang bawaan penumpang dengin nilai barang sebesar Rp 2,1 miliar. “Pemusnahan ini dilakukan dua kali, pada Jumat (8/10) di Tempat Penimbunan Pabean, serta Selasa (12/10) di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas. Barang yang dimusnahkan sangat beragam, antara lain miras, mesin bitcoin, sepatu, makanan hewan, refrigerant R-22, ratusan unit elektronik, senjata tajam, sextoys, kosmetik, serta produk pertanian, obat dan suplemen, juga alat kesehatan,” ujar Firman.

Firman memaparkan bahwa atas barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai ini Sebagian besar merupakan barang lartas (dilarang dan/atau dibatasi) yang pemilik barang tidak dapat lampirkan dokumen perijinan dari instansi terkait baik melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Bandara Ahmad Yani, maupun Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Penyelenggara Pos.

“Selain itu, Bea Cukai Pasuruan bersinergi dengan aparat penegak hukum dan intansi terkait lainnya, juga melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal, berupa pita cukai palsu dan bekas, serta berbagai jenis dan merk rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan puncak dari pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasuruan,” ungkap Firman.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai adalah salah satu upaya Bea Cukai untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, baik di bidang cukai, ataupun untuk barang kiriman/bawaan penumpang dari luar negeri. “Mari bersama kita memberantas peredaran barang ilegal, untuk turut mengamankankeuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan melancarkan pembangunan di Indonesia,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukaipemusnahan barang ilegal

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44
kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3507 shares
    Share 1403 Tweet 877
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.