• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sebelum Dipecat, Politisi PSI Viani Terima Surat ke Komisi A DPRD DKI

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 11 Oktober 2021 - 23:12
in Megapolitan
Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Antara-HO/DPRD DKI

Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Antara-HO/DPRD DKI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Politisi Viani Limiardi mengaku mendapat surat pindah ke Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebelum dirinya diberhentikan.

Viani menjelaskan, surat tersebut muncul bukan karena ada permintaan darinya, namun diajukan PSI sendiri yang dilakukan sebelum surat keputusan pemecatan dirinya terbit dari DPP PSI.

BacaJuga:

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

“Bukan saya yang minta pindah tapi memang penugasan dari partai pada waktu itu sudah diajukan jauh-jauh hari sebelum surat pemecatan saya keluar, dan hari ini baru keluar SK-nya, jadi baru hari ini pindah secara resmi,” kata Viani saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Terkait pemberhentian, Viani mengaku heran PSI belum mengajukan surat pencopotan dirinya dari anggota DPRD DKI, meski demikian dia menegaskan gugatan Rp1 triliun ke PSI akan segera diajukan.

“Sampai hari ini juga, per hari ini juga, PSI ternyata belum mengirimkan surat pemecatan saya atau pengajuan PAW saya ke DPRD, ini yang saya rasa aneh sudah sampai tiga minggu, apa mereka nggak kepengen saya dipecat apa gimana. Untuk itu (tuntutan) saya bersama tim hukum mempersiapkan berkas, dan butuh waktu. Tapi paling lambat minggu depan sudah masuk gugatannya,” ucap dia seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI resmi memecat Viani sejak 25 September 2021. Salah satu pertimbangan pemecatan itu, karena Viani disebut telah menggelembungkan dana reses. Hal ini sebelumnya juga sudah dibantah Viani.

Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan penjatuhan sanksi terhadap Viani merupakan proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai.

Ia menyebut proses tersebut juga melibatkan Tim Pencari Fakta yang bekerja siang- malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi.

“Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD- nya sesuai dengan mekanisme internal partai,” kata Isyana dalam ketersediaan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Berdasarkan surat pergantian antar waktu (PAW) yang diterima Viani, salah satu pelanggaran yang disebut dilakukannya hingga berujung pemecatan adalah penggelembungan dana reses. Ia disebut telah menggelembungkan dana reses secara rutin khususnya pada Maret 2021.

Viani lalu membantah penggelembungan dana reses senilai Rp302 juta untuk 16 titik dalam agenda dengan konstituen atau masyarakat. Bahkan, katanya, ia telah mengembalikan sisa uang tersebut senilai Rp70 juta ke DPRD. Atas dasar itu, ia pun menyatakan bakal menuntut PSI.

Meski pemecatan dari PSI sudah resmi, Viani Limardi hingga kini masih berstatus anggota DPRD DKI. Dia bahkan masih menghadiri rapat Komisi D dengan eksekutif pada Selasa, 5 Oktober 2021. (mg3)

Tags: dewandki jakartaDPRDKomisi A DPRD DKIpolitisiPSIViani Limardi

Berita Terkait.

Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02
Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day
Megapolitan

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 19:31
Petugas
Megapolitan

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Apartemen Mediterania

Kamis, 30 April 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1541 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.