INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (P3KMHK) mendukung pemberantasan mafia hukum bidang pertanahan. Mereka saat ini tengah fokus pada pemberantasan mafia hukum sektor pertanahan.
“Pemerintah saat ini memberikan perhatian besar terhadap mafia hukum sektor pertanahan. Oleh karena itu kami mendesak penghentian kriminalisasi terhadap petani Koperasi Petani Sawit Makmur atau KOPSA-M di Kampar, Riau,” ujar Ketua P3KMHK Priyanto dalam keterangan, Minggu (10/10/2021).
Ia mengatakan, P3KMHK merupakan organisasi advokat yang memberikan pendampingan terhadap korban mafia hukum dan ketidakadilan. Mafia tanah, menurutnya, memiliki pola bersifat sistematis dengan melibatkan oknum penegak hukum.
Berdasarkan catatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Juni 2021, jumlah kasus mencapai 242 kasus. “Belum lagi yang tidak sampai ke Kementerian ATR/BPN,” bebernya.
Bercokolnya mafia tanah, dikatakan Priyanto, menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Sebab, mereka yang melaporkan bisa dikriminalisasi. “Kebanyakan masyarakat ketika menghadapi kasus mafia tanah, berpotensi besar dikriminalisasi,” katanya.
Demikian dengan kasus mafia tanah yang dihadapi oleh 997 petani KOPSA-M di Desa Pangkalan Baru, Kampar, Riau. Kasus tersebut, menurut dia sedang ditangani Tim Keadilan Agraria bersama P3KMHK.
“Saat ini petani KOPSA-M mengalami kriminalisasi oleh oknum penegak hukum atas persoalan lahan antara petani dan PTPN V,” bebernya.
Apa yang dihadapi oleh KOPSA-M, kata Priyanto, menjadi langkah awal bagi P3KMHK untuk memperjuangkan masyarakat dalam upaya melawan mafia tanah.
“Kami akan memberikan dukungan dan bantuan kepada korban mafia hukum. Ini akan menambah semangat kami untuk melawan mafia hukum,” ujarnya. (nas)










