• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polri Diminta Profesional Tangani Kasus Pencabulan Anak Lutim

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 22:15
in Nusantara
Direktur LBH Makassar, Muhammad Hadir (kiri) Wakil Direkturnya, Aziz Dumpa (kanan) dan Resky Pratiwi (tengah) selaku tim kuasa hukum para anak korban memberikan keterangan saat Konperensi Pers di kantornya, Jalan Nikel Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/10/2021). ANTARA/Darwin Fatir

Direktur LBH Makassar, Muhammad Hadir (kiri) Wakil Direkturnya, Aziz Dumpa (kanan) dan Resky Pratiwi (tengah) selaku tim kuasa hukum para anak korban memberikan keterangan saat Konperensi Pers di kantornya, Jalan Nikel Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/10/2021). ANTARA/Darwin Fatir

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Polri profesional menangani kasus dugaan rudapaksa tiga anak oleh ayahnya berinisial SA, di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, yang penyelidikan dihentikan Polres setempat pada tahun 2019.

“Kami minta Polri lebih profesional. Satu hal kenapa kami tidak mempercayai Polres Lutim karena menjaga identitas anak saja tidak mampu,” ujar Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jalan Nikel Raya, Sabtu.

BacaJuga:

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Luka-Luka

Ledakan Bom Pelajar MAN 3 Padang Dipastikan Bukan Terorisme

Sinergi Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Bukti di Maros, Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Barang Ilegal

Bahkan kenyataan lain, tutur ia, saat Polres Lutim menjelaskan di media sosial internalnya malah mengatakan identitas asli ibu korban. Perihal ini pasti jadi preseden kurang baik dalam perihal penindakan perkara anak berhadapan dengan hukum dan ditaksir melabrak ketentuan yang ada.

Tidak hanya itu, sebagian kenyataan yang disampaikan dan diserahkan pada Polda Sulsel saat gelar perkara kedua pada Maret 2020 berbentuk bukti gambar para korban yang diabadikan ibunya berinisal SA ada kehancuran pada perlengkapan seksual pada ketiga buah hatinya, Tetapi kenyataan itu terkesan diabaikan.

Sedemikian itu pula informan SA sebelumnya sudah melaksanakan pengecekan kepada para anak korban di Puskesmas Malili pada 2019 dan memperoleh surat referensi dari dokter lain untuk berobat. Tercatat, hasil analisis bahwa para anak korban hadapi kehancuran pada bagian anus dan vagina dan” child abuse” tidak ditaksir.

Berhubungan dengan penghentian perkara itu dalam cara penyelidikan lewat penentuan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan( SP3) dikeluarkan penyidik Polres Lutim, pihaknya memperhitungkan sangat prematur.

Pengajuan bukti- bukti bukan wewenang LBH

Haedir menyinggung pertanyaan statment Polda Sulsel yang mempersilakan LBH untuk mengajukan bukti- bukti baru pada kasus ini supaya dapat dibuka. Bahwa statemen itu salah tujuan. Karena, tidak ada wewenang LBH mengutip dan mengajukan perlengkapan bukti, tetapi itu kewajiban dan ranah aparat kepolisian.

“Fakta-fakta yang telah disebutkan tadi, minimal ada tiga hal fakta yang harus diambil sendiri oleh polisi, bukan LBH,” ucapnya.

“Pertama hasil visum, kedua hasil rekam medik anak saat diperiksa di Rumah Sakit di Lutim. Ini harus diambil oleh polisi sendiri, LBH tidak bisa, LBH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan,” kata dia menegaskan.

Bagi ia, dalam ketentuan KUHPidana yang melaksanakan penyelidikan merupakan wewenang kepolisian. Bukan malah korban yang diberatkan, tetapi kepolisian alhasil untuk mengenali itu dibuka terlebih dulu perkaranya kembali setelah itu dilakukan penyelidikan, sedemikian itu sepatutnya.

“Bagaimana bisa korban dibebani pembuktian. Harusnya yang membuktikan itu penyidik. Siapakah yang berwenang mencari bukti dalam KUHP? itu polisi, penyidik dalam hal ini. Jadi tidak benar agar kita untuk menyampaikan bukti, karena bukti sebenarnya ada di rumah sekit, kita tidak punya akses,” paparnya.

Haedir mengatakan tata cara yang dijalani P2TP2A Luwu Timur sudah salah dengan mempertemukan para anak korban dengan tersangka pelaku. Sementara itu, prosedurnya tidak dibolehkan, sepatutnya para korban anak dijauhkan dari tersangka pelaku, dalam perihal asesmen, bukan malah kebalikannya memintanya tiba berjumpa. (mg4)

Tags: LBH MakassarLuwu Timurpencabulan anak

Berita Terkait.

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Luka-Luka
Nusantara

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Luka-Luka

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:42
padang
Nusantara

Ledakan Bom Pelajar MAN 3 Padang Dipastikan Bukan Terorisme

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:58
bc4
Nusantara

Sinergi Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Bukti di Maros, Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Barang Ilegal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:48
bcc
Nusantara

Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa melalui Kunjungan Edukatif di Kantor Tanjung Perak dan Juanda

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:38
tmmd
Nusantara

Satgas TMMD Reguler Ke-129, Tancap Gas Kerjakan Jalan Rabat Beton Penghubung Bruno dan Kalibawang

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:28
sumur
Nusantara

Pengeboran Sumur Bor TMMD Reguler Ke-129 Dimulai, Bantu Atasi Krisis Air di Desa Watuduwur

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12447 shares
    Share 4979 Tweet 3112
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
Timnas-Argentina
Olahraga

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Editor Ali Rachman
Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31

INDOPOSCO.ID - Menteri Perdagangan Inggris Peter Kyle mendesak Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) melakukan penyelidikan setelah para pemain tim nasional...

SelengkapnyaDetails
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
Enzo

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis! Argentina Bekuk Inggris, Tantang Spanyol di Final

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:17
Mbapee

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Resep Spanyol ke Final Piala Dunia 2026: Setia pada Fondasi dan Regenerasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.