• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kombes Rachmat Terancam Pemecatan Jika Terbukti Aniaya Anak

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 11:50
in Headline
indoposco

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat menyesalkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan anggota Polri Kombes Rachmat Widodo alias RW.

Polri telah memberikan sanksi administratif atas pelanggaran etik yang dilakukan Rachmat Widodo usai terseret dalam kasus dugaan KDRT. Rachmad dipindahkan ke suatu jabatan lebih rendah alias didemosi selama satu tahun.

BacaJuga:

Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

Alibi Kubu Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Milik Yayasan

KPK Rejects Raja Juli’s Gratification Report Over Envelope From Kuansing Regent

“Saya menyayangkan kasus pidana yang diduga terkait konflik keluarga ini tidak dapat terselesaikan melalui restorative justice,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Poengky mengaku mendukung keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, yang menjatuhi sanksi demosi terhadap Rachmat Widodo.

“Terkait sanksi demosi yang dijatuhkan Propam, saya mendukung Propam yang telah menjatuhkan sanksi etik berupa demosi,” tuturnya.

Menurutnya, bahwa yang bersangkutan berpotensi mendapatkan sanksi terberat jika terbukti bersalah karena menganiaya anggota keluarganya.

“Kalau nantinya yang bersangkutan terbukti menganiaya dan dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa diproses etik, dengan sanksi terberat adalah pemecatan,” ujar Poengky.

Kasus ini bermula ketika perempuan berinisial A sebagai anaknya RW mengaku mengalami tindak penganiayaan dari ayahnya.

Dugaan penganiayaan itu terjadi, setelah dia menemukan isi pesan singkat ayahnya yang diduga berkomunikasi dengan seorang perempuan.

Selanjutnya, LF yang merupakan ibu dari A membuat laporan soal dugaan KDRT ke Polsek Kelapa Gading, Sabtu (25/6/2020) lalu.

Mengetahui laporan itu, RW kemudian membuat laporan balik karena juga merasa telah mendapatkan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya A dan keponakannya H, ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus saling lapor keluarga Kombes RW terkait KDRT itu masih berjalan. Berkas perkara dengan terlapor Kombes RW sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilakukan tahap dua ke kejaksaan.

Sementara, berkas perkara dengan terlapor A yang merupakan anak dari RW dan H keponakannya sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan. Namun, belum ada informasi tahap selanjutnya.

“Untuk sangkaan yang menjerat anaknya, jika prosesnya sudah berjalan, yang bersangkutan diharapkan bisa membuktikan tindakannya sebagai pembelaan diri. KUHP melindungi orang yang membela diri,” tutur Poengky. (dan)

Tags: kasus penganiayaanKDRTkekerasan terhadap anakKombes Rachmat WidodoKompolnasPolri

Berita Terkait.

luis
Headline

Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:31
Alibi Kubu Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Milik Yayasan
Headline

Alibi Kubu Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Milik Yayasan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:48
KPK Rejects Raja Juli’s Gratification Report Over Envelope From Kuansing Regent
Headline

KPK Rejects Raja Juli’s Gratification Report Over Envelope From Kuansing Regent

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:29
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing
Headline

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:19
Apel-Pengamanan
Headline

4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan Jaga Demo Mahasiswa di Monas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:54
Prabowo
Headline

LNG Abadi Masela Resmi Bergerak, Prabowo Tekankan Investasi yang Menguntungkan Rakyat

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:11

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12518 shares
    Share 5007 Tweet 3130
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2835 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol
Olahraga

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Argentina Lionel Scaloni berada di ambang sejarah besar untuk merengkuh trofi Piala Dunia keduanya. Namun, laga...

SelengkapnyaDetails
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.