• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kombes Rachmat Terancam Pemecatan Jika Terbukti Aniaya Anak

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 11:50
in Headline
indoposco

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat menyesalkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan anggota Polri Kombes Rachmat Widodo alias RW.

Polri telah memberikan sanksi administratif atas pelanggaran etik yang dilakukan Rachmat Widodo usai terseret dalam kasus dugaan KDRT. Rachmad dipindahkan ke suatu jabatan lebih rendah alias didemosi selama satu tahun.

BacaJuga:

KJRI Istanbul Ungkap 9 WNI Misi Gaza Dipukul hingga Disetrum Militer Israel

9 WNI Ditahan Israel Bebas, DPR Apresiasi Diplomasi Cepat Pemerintah

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan

“Saya menyayangkan kasus pidana yang diduga terkait konflik keluarga ini tidak dapat terselesaikan melalui restorative justice,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Poengky mengaku mendukung keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, yang menjatuhi sanksi demosi terhadap Rachmat Widodo.

“Terkait sanksi demosi yang dijatuhkan Propam, saya mendukung Propam yang telah menjatuhkan sanksi etik berupa demosi,” tuturnya.

Menurutnya, bahwa yang bersangkutan berpotensi mendapatkan sanksi terberat jika terbukti bersalah karena menganiaya anggota keluarganya.

“Kalau nantinya yang bersangkutan terbukti menganiaya dan dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa diproses etik, dengan sanksi terberat adalah pemecatan,” ujar Poengky.

Kasus ini bermula ketika perempuan berinisial A sebagai anaknya RW mengaku mengalami tindak penganiayaan dari ayahnya.

Dugaan penganiayaan itu terjadi, setelah dia menemukan isi pesan singkat ayahnya yang diduga berkomunikasi dengan seorang perempuan.

Selanjutnya, LF yang merupakan ibu dari A membuat laporan soal dugaan KDRT ke Polsek Kelapa Gading, Sabtu (25/6/2020) lalu.

Mengetahui laporan itu, RW kemudian membuat laporan balik karena juga merasa telah mendapatkan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya A dan keponakannya H, ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus saling lapor keluarga Kombes RW terkait KDRT itu masih berjalan. Berkas perkara dengan terlapor Kombes RW sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilakukan tahap dua ke kejaksaan.

Sementara, berkas perkara dengan terlapor A yang merupakan anak dari RW dan H keponakannya sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan. Namun, belum ada informasi tahap selanjutnya.

“Untuk sangkaan yang menjerat anaknya, jika prosesnya sudah berjalan, yang bersangkutan diharapkan bisa membuktikan tindakannya sebagai pembelaan diri. KUHP melindungi orang yang membela diri,” tutur Poengky. (dan)

Tags: kasus penganiayaanKDRTkekerasan terhadap anakKombes Rachmat WidodoKompolnasPolri

Berita Terkait.

gaza
Headline

KJRI Istanbul Ungkap 9 WNI Misi Gaza Dipukul hingga Disetrum Militer Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:42
wni
Headline

9 WNI Ditahan Israel Bebas, DPR Apresiasi Diplomasi Cepat Pemerintah

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43
9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan
Headline

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:14
KPK Ungkap Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Mitra BGN
Headline

KPK Ungkap Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Mitra BGN

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:55
Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan
Headline

KPK: MBG Belum Matang, Keberhasilan Cuma Diukur dari Kuantitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:15
MBG
Headline

KPK Sebut Sektor Pendidikan dan Kesehatan ‘Teriak’ Imbas Anggaran Digeser untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.